Soal La Nyalla, Hakim Lampaui Kewenangan

Golda Eksa
24/5/2016 09:10
Soal La Nyalla, Hakim Lampaui Kewenangan
(ANTARA/Reno Esnir)

HAKIM tunggal Mangapul Girsang dinilai telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya. Pasalnya, selain membatalkan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, dia juga memerintahkan pencabutan pencegahan dan blokir rekening La Nyalla.

Hal itu disampaikan Jaksa Bambang Budi Purnomo seusai jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Ia menegaskan bahwa kewenangan sidang praperadilan hanya sebatas sah dan tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Namun, yang dilakukan (hakim) dan terjadi di sini (praperadilan La Nyalla), sudah masuk ke wilayah kewajiban (jaksa) mencabut pencegahan dan kewajiban untuk mencabut blokir. (Ini) mestinya bukan kompetensi praperadilan," kata Bambang.

Dirinya juga mengatakan istilah bukti baru dalam amar putusan hakim Mangapul karena menurutnya dalam berita acara praperadilan tidak ada istilah bukti baru, disebabkan perkara ini perkara lama. "Terminologi istilah 'bukti baru' dalam perkara prapera-dilan itu tidak ada, karena ini perkara lama," katanya.

Selain karena hakim melampaui kewenangan, ia juga menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan kenyataan hukum. Ia pun sudah menduga bahwa hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Langkah yang kita lakukan, iya akan mengeluarkan sprindik baru, namun kita akan lakukan koordinasi dengan atasan," katanya.

Kajati Maruli Hutagalung memastikan proses hukum terhadap La Nyalla tetap berlanjut meski pemohon kembali memenangkan gugatan praperadilan.

"Seperti yang pernah saya bilang dan tegaskan, kami tetap menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sampai kapanpun," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin (Senin, 23/5).

Dalam sidang praperadilan, Mangapul mengabulkan praperadilan yang diajukan Muhammad Ali Affandi, anak kandung La Nyalla, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hakim menilai sprindik penetapan tersangka bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, tidak sah dan cacat hukum. Sebab, selama ditetapkan sebagai calon tersangka, La Nyalla belum pernah diperiksa.

"Penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan hukum," ujarnya. Selain itu, pemblokiran rekening dan paspor atas nama La Nyalla juga tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, disebutkan bahwa berkas perkara La Nyalla sebenarnya sudah P-21 (dinyatakan sempurna/lengkap). Oleh karena itu, aneh bila penetapannya dianggap tidak sah.

Minta maaf
Soemarso, kuasa hukum La Nyalla mengaku, apa yang diputuskan itu sudah tepat. Hal tersebut menunjukkan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti itu tidak bersalah dalam perkara Kadin Jatim.

"Ini menunjukkan dan sudah jelas. Kejaksaan harusnya minta maaf pada klien saya dan keluarganya," kata Soemarso.

Secara terpisah, Amir Burhanudin selaku kuasa hukum pemohon meminta supaya Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim.(FL/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya