Revisi Harus Menguatkan KPK

Pol/AT/X-8
21/6/2015 00:00
Revisi Harus Menguatkan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(MI/ROMMY PUJIANTO)

REVISI UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dilakukan untuk menguatkan lembaga antiraswah tersebut, bukan melemahkan.

"Kalau untuk penguatan harus didukung, tapi jika melemahkan, sebaiknya rencana revisi ditunda," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di sela-sela acara buka puasa bersama Partai NasDem di Kantor DPP NasDem, Jakarta, kemarin.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Ketua DPR RI Setya Novanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, serta Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono.

Pernyataan senada juga diungkapkan Kalla. Ia menegaskan komitmennya soal memperkuat KPK serupa dengan Presiden Joko Widodo. Hanya saja, ia dan Jokowi memiliki gaya komunikasi yang berbeda.

"Tapi intinya sama, yakni penguatan KPK," ujarnya

Di sisi lain, Menko Polhukam menegaskan keistimewaan penyadapan yang dimiliki KPK tak akan dihilangkan. Ia khawatir hal itu justru akan mengikis kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Tedjo, KPK mendapat dukungan besar dari publik karena dianggap efektif menangkap koruptor.

Adapun Wiranto menilai KPK tengah memulihkan diri setelah belakangan diteror sejumlah persoalan, mulai kasus hukum yang menimpa dua pemimpinnya dan gugatan praperadilan bertubi-tubi. Bagi Wiranto, eksistensi KPK harus mendapatkan dukungan penuh dari pemeritah dan publik.

"KPK sedang konsolidasi, nggak usah dikasih macam-macam dulu. Kembali utuh dan mendapatkan kepercayaan masyarakat, itu yang penting," tegasnya.

Di tempat berbeda, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly belum memberikan petunjuk lebih lanjut. Sucipto mengakui revisi UU KPK bukan prioritas utama untuk segera dirampungkan.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Zainal Arifin Mochtar mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang dengan tegas menyatakan tidak akan merevisi UU KPK saat ini.

"Saya setuju dengan logika Presiden yang menyatakan no untuk revisi UU KPK. Namun, pernyataan Presiden itu harus diuji untuk melihat sejauh mana keseriusan dia untuk tidak merevisi UU KPK," ujar Zainal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya