Suap Majelis Hakim Tipikor Bengkulu untuk Pengaruhi Vonis

Cahya Mulyana
23/5/2016 22:19
Suap Majelis Hakim Tipikor Bengkulu untuk Pengaruhi Vonis
(Ilustrasi---MI)

SUAP terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, yang diduga bernama Janner Purba, terkait vonis yang akan digelar Selasa (24/5) besok. Perkara yang akan diputuskan itu terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSMY Bengkulu yang diduga menyeret orang berpengaruh di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menurut sumber Media Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap 5 orang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) termasuk hakim di PN Tipikor sekaligus Kepala PN Kepahiang, Bengkulu. Penangkapan terkait dugaan suap dari pihak yang berperkara kepada majelis hakim di PN Tipikor Bengkulu.

"Iya suap ini diduga terkait dengan agenda putusan sidang perkara alkes RSMY di PN Tipikor Bengkulu besok (24/5)," terang sumber itu, Senin (23/5) malam.

Ia mengatakan, OTT kali ini selain terkait dengan agenda putusan di PN Tipikor tersebut juga untuk mempengaruhi putusannya, dan Janner Purba menjadi hakim panel bersama dua hakim lainnya. Perkara korupsi alkes RSMY yang melibatkan mantan Wakil Direkrut Umum dan Keuangan RSMY, Edi Santoni, itu juga ditengarai menyeret orang berpengaruh di Pemprov Bengkulu.

Menurut dia, KPK sampai saat ini sudah mengamankan 5 orang, di antaranya yang diduga hakim sekaligus majelis hakim atas perkara tersebut di PN Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Kemudian 4 orang lain, dua di antaranya berinisial S dan FI yang merupakan PNS di Provinsi Bengkulu. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya