Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGI pengguna drone atau pesawat tanpa awak kini harus berhati-hati untuk menerbangkannya. Sebab, jika memasuki kawasan yang dilarang untuk melintas, drone tersebut akan dijatuhkan secara tiba-tiba.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Permen No 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
Peraturan itu akan memperketat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di ruang udara Indonesia dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan sipil. Saat ini, penggunaan drone semakin banyak diminati masyarakat terutama untuk mengambil foto dari udara.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan baru tersebut akan membuat Kemenhub lebih represif terhadap pesawat tanpa awak atau drone yang melanggar aturan.
"Aturan yang sekarang ini kita lebih proaktif dari sebelumnya," ujar Novie di Jakarta, Senin (23/5).
Penjatuhan drone ini, lanjut Novie, jika pesawat tanpa awak tersebut memasuki kawasan yang dilarang melintas seperti bandar udara (bandara) serta terbang di atas 150 meter.
"Demi keselamatan penerbangan sipil, maka drone yang melintas di kawasan terlarang akan dijatuhkan. Serta tidak melebihi 150 meter," ungkap Novie.
Menurut dia, kewenangan menjatuhkan drone sangat diperlukan, terutama bagi otoritas bandara. Pasalnya, kemungkinan drone melintas di bandara cukup tinggi, apalagi jumlah kepemilikan drone juga terus meningkat.
"Menjatuhkan itu alatnya macam-macam, dengan senjata bisa, dengan jamming frekuensi, dan lain sebagainya. Yang pasti, dari Kemenhub, kami akan benar-benar mengamankan kawasan bandara dari drone ilegal semaksimal mungkin,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Novie, drone bisa saja beroperasi di sekitar kawasan bandara, apabila mendapatkan izin khusus dari Kemenhub.
Ia menambahkan, drone yang diperbolehkan memasuki kawasan tertentu seperti bandara pun harus mendapatkan izin khusus , sebab pergerakannya akan dikontrol AirNav Indonesia atau Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).
"Jadi Airnav Indonesia itu akan terus berkoordinasi dengan pengendali drone ini, jadi penerbangan drone dengan izin khusus itu terkontrol semua. Kita akan notam-kan, ada mekanismenya itu,” jelasnya.
Kemenhub juga bakal memberikan sanksi kepada pengendali atau pilot drone yang melakukan pelanggaran. Novie menuturkan sanksi yang dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Adapun denda administratif yang dimaksud ialah membayar antara 1.001 hingga 3.000 penalty unit, dengan satu unit penalti bernilai Rp100 ribu.
"Kami akan menggelar sosialisasi terkait peraturan ini agar masyarakat paham dan berhati-hati dalam pengoperasian pesawat tanpa awak," katanya seraya menambahkan di setiap bandara besar juga akan dibekali alat khusus penangkap drone. (Adi/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved