Calon Tersangka Diklasifikasi

Erandhi Hutomo Saputra
23/5/2016 08:45
Calon Tersangka Diklasifikasi
(Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman--MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun klasifikasi tersangka dari tiap tindak pidana yang tidak boleh maju menjadi calon kepala daerah.

Klasifikasi itu bertujuan agar KPUD mudah memahami tersangka dari tindak pidana mana saja yang boleh atau tidak boleh maju. Pasalnya, tidak seluruh tersangka tindak pidana tidak boleh maju.

Meski masih menyusun klasifikasi, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman memastikan untuk tersangka kasus narkoba dan korupsi tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Klasifikasi tersebut dibahas intensif dalam konsinyasi pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah.

"Walau masih belum berkekuatan hukum tetap, potensinya (mengganggu pemerintahan) akan terjadi ke depan, maka sebaiknya tidak mencalonkan. Untuk tindak pidana yang berat sudah pasti, narkoba, perlakuan seksual, iya (termasuk korupsi)," ujar Rambe saat dihubungi, kemarin (Minggu, 22/5). Klasifikasi juga diperlukan untuk mencegah adanya politisasi tersangka oleh lawan politik jelang pilkada.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengungkapkan pihaknya bersama DPR bersepakat mencegah politisasi tersangka dengan berpatokan pada penetapan calon.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjadi pasangan calon, hal itu bukan merupakan politisasi sehingga KPUD harus menolak.

Di sisi lain, jika seseorang telah ditetapkan sebagai pasangan calon baru ditetapkan sebagai tersangka, bisa dianggap sebagai politisasi tersangka.

Untuk itu, dalam rumusan revisi UU Pilkada, proses penyidikan oleh penegak hukum diminta untuk ditunda terlebih dahulu hingga pengumuman pemenang pilkada. Apabila tidak ditunda, hal itu dapat mengganggu proses tahapan pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku siap menjalankan keputusan tersebut. "Pastikan saja diatur jelas dalam UU dan hasil perubahan UU Pilkada segera selesai (karena) proses pencalonan akan segera dimulai," pungkas Hadar.

Baru 82 daerah
Terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan KPUD dalam Pilkada 2017 mendatang, KPU mengaku hingga batas waktu yang mereka minta tanggal 22 Mei (kemarin), dari 101 daerah, 82 daerah yang meneken NPHD dengan pemda setempat, sebanyak 19 daerah sisanya sedang berproses. Ia berharap daerah lain segera menandatangani NPHD untuk memperlancar tahapan pilkada.

"Yang dilaporkan resmi baru 82 daerah, 19 daerah dalam proses," ucap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah tanpa memberi tenggat kedua.

Jumlah itu lebih banyak dengan data Kemendagri, pada Jumat (20/5) Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut NPHD dengan KPUD telah ditandatangani sebanyak 71 daerah, sehingga hanya tersisa 30 daerah. NPHD untuk Bawaslu Provinsi telah dilakukan 3 dari 4 daerah, sedangkan untuk pengamanan, telah ditandatangani sebanyak 8 daerah.

Untuk NPHD dengan panwas kabupaten/kota, baru dilakukan setelah pembentukan panwas yang hingga kini belum terbentuk. "Sisanya nanti tanggal 23-24 dipanggil langsung ke Kemendagri oleh Dirjen Keuda," tukas Sumarsono.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya