Transparansi MA Mutlak

Christian Dior Simbolon
23/5/2016 07:35
Transparansi MA Mutlak
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

MAHKAMAH Agung (MA) dituntut mengedepankan transparansi dalam proses penanganan perkara. Selama ini, para pihak yang beperkara di MA kerap dipermainkan sindikat mafia dari ruang-ruang tertutup.

Demikian pendapat beberapa pengamat dan praktisi hukum yang disampaikan kepada Media Indonesia, kemarin (Minggu, 22/5).

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengemukakan sudah waktunya MA melakukan terobosan dalam transparansi proses penanganan perkara.

"Selama ini, ada semacam pembiaran. Hal itu tampak dari pejabat MA yang menganggap mafia perkara itu fenomena biasa. Satu contoh pembiaran ialah proses alur perkara yang memungkinkan pegawai berkontak langsung dengan pihak lain. Belum ada prosedur transparan terkait biaya dan waktu penanganan kasus. Informasi dikuasai pegawai atau panitera MA," kata Oce Madril.

Di masa depan, Oce berharap sistem yang berpotensi korup itu diubah dengan memperbaiki semua tahapan penanganan kasus. Perjalanan perkara bisa dipantau di situs MA sehingga para pihak tidak perlu bolak-balik menanyakan kasus mereka.

"Pertemuan antara pihak beperkara dan petugas MA cukup di meja registrasi. Di sisi lain, MA juga membuat sistem pengaduan dengan pihak beperkara bisa melaporkan jika ada staf MA yang memainkan perkara," ujar Oce.

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa tidak bisa menutupi rasa kecewanya ketika lembaga yang pernah dipimpinnya itu disebut sebagai puncak mafia peradilan.

Tudingan mafia peradilan bermula saat KPK menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata nonaktif MA Andri Tristianto Sutrisna yang menerima uang Rp400 juta dari mantan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi untuk menunda salinan putusan Ichsan yang telah diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek dermaga Labuhan Haji.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus Eddy Nasution yang diduga kuat melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.

"Penanganan perkara yang tidak seluruhnya di bawah kepaniteraan menjadi awal banyaknya celah permainan. Andri yang tidak berwenang menangani perkara memanfaatkan celah akibat pendaftaran perkara melalui sekretariat," ungkap Harifin.

Serbamanual
Hakim Agung Gayus Lumbuun menambahkan, kini pelacakan perkara di kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, dan kamar militer masih manual. "Terkesan atur-mengatur majelis hakim disebabkan ada staf yang memanfaatkan kelemahan di tahap penanganan perkara tersebut."

Juru Bicara MA Suhadi mengakui penanganan perkara di lembaganya sudah transparan. "Saat perkara masuk, berkas pun mampir di Ketua MA kemudian disalurkan ke ketua kamar sesuai jenis perkara."

Dengan alur tersebut, Suhadi mengklaim pegawai lain MA tidak bisa mengatur-atur. "Kasus Edy Nasution terkait pengajuan PK. Kasus Andri bukan soal sistem. Andri tidak seharusnya menangani pidana. Panitera tidak mungkin (bermain). Yang masuk ruang sidang di tingkat banding dan kasasi hanya berkas."(Nyu/Kim/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya