Tegas Mencabut Akar Narkoba

(Golda Eksa/P-1)
23/5/2016 00:50
Tegas Mencabut Akar Narkoba
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

BANYAK terpidana kasus narkoba yang sudah divonis mati di tingkat pengadilan masih dapat menghirup 'udara bebas' meski berada di balik jeruji besi. Proses eksekusi pun selalu terhambat dengan upaya pembelaan, seperti pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Umumnya terpidana ngotot mendaftarkan pembelaan kala mendengar kabar rencana eksekusi. Para terpidana mati sengaja menerapkan skenario itu agar dapat menunda eksekusi oleh pihak kejaksaan. Diperkirakan jumlah terpidana kasus narkoba yang sudah divonis mati di tingkat pengadilan negeri di seluruh Indonesia mencapai ratusan orang. Sayangnya eksekusi tidak bisa langsung dilakukan dan mungkin baru terjawab belasan tahun kemudian. Tidak mengherankan bila publik kemudian menduga-duga lambannya proses hukum disebabkan adanya 'permainan' yang melibatkan aparat. Bila tidak ada permainan, bagaimana seorang gembong narkoba bisa mengendalikan bisnis dari balik jeruji?

Contohnya, Freddy Budiman yang sudah dua kali berurusan dengan polisi pada 2009 dan 2012 hingga akhirnya diganjar hukuman mati. Ia tetap saja berani menjalankan bisnis laknatnya. Terpidana yang diamankan atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi hasil penyelundupan dari Tiongkok itu diketahui kerap merekrut banyak anak buah, termasuk sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang berinisial IR. Seperti tidak gentar dengan ancaman eksekusi mati, Freddy kembali membuat gempar publik dengan terbongkarnya pabrik narkoba pembuatan pil ekstasi di dalam LP Cipinang. Pemerintah sudah seharusnya berkaca dari pengalaman itu agar pelanggaran serupa tidak terulang. Disiplin dan moralitas aparat perlu ditingkatkan.

Mereka tidak boleh tergoda fulus besar yang ditawarkan bandar narkoba demi mendapatkan sejumlah fasilitas tertentu. Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan korban jiwa akibat penggunaan narkoba mencapai 40-50 orang per hari. Perang terhadap narkoba pun dicanangkan. Presiden menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi yang diajukan pengedar. Instansi penegak hukum pun dituntut melakukan koordinasi secara berkala dan memastikan eksekusi berlangsung sesuai dengan rencana. Tujuannya menghindari 'kambing hitam' terkait dengan lambannya eksekusi.

Tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung yang merupakan ujung tombak penegak hukum mengulur-ulur waktu eksekusi. Di sisi lain, Mahkamah Agung yang menjadi pos terakhir harapan terpidana juga harus berlaku profesional dengan mempercepat proses kasasi dan peninjauan kembali (PK). Bukan sekadar mempercepat putusan, melainkan juga segera merampungkan semua salinan putusan untuk disampaikan kepada jaksa. Jika dilihat dari kondisi di lapangan, tidak salah Indonesia saat ini dalam status memasuki tahap darurat narkoba. Narkoba telah merasuk ke semua strata sosial dan segala tingkat usia. Menunda eksekusi sama saja membiarkan bisnis narkoba tumbuh subur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya