Pelaksanaan Hukuman Mati tidak akan Surut

(Nov/Cah/P-4)
23/5/2016 00:40
Pelaksanaan Hukuman Mati tidak akan Surut
(MI/PANCA SYURKANI)

MESKIPUN berbagai desakan dilakukan untuk menghentikan eksekusi mati, pemerintah Indonesia tetap bergeming. Selain vonis mati masih menjadi hukum positif di Indonesia, vonis itu juga merupakan upaya untuk menekankan efek jera bagi pelaku kejahatan. Presiden Joko Widodo pun berpandangan bahwa pelaku kejahatan luar biasa, seperti narkoba, dan para gembongnya sangat pantas diganjar hukuman mati. "Narkoba itu juga salah satu bagian ancaman. Pak Presiden juga menegaskan bahwa hukuman mati masih menjadi bagian hukum positif di Indonesia," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia juga mengatakan, sejak Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan Indonesia darurat narkoba, semua pihak bergerak untuk melawan gerakan para penjahat narkoba. Dikatakan Johan, dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Jokowi menegaskan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika di Indonesia tidak akan dikompromikan.

"Sekitar 40-50 warga Indonesia meninggal setiap hari akibat penggunaan narkoba. Ini masih terus menjadi perhatian kita," lanjutnya. Meskipun demikian, Johan melanjutkan, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan sangat hati-hati dan hak-hak hukum terpidana dijamin secara penuh. Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), ada 148 terpidana mati kasus narkoba yang tersebar di 31 LP dan rumah tahanan (rutan). "Total terpidana mati saat ini 148 orang," ungkap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo. Menurutnya, terpidana mati itu tersebar di 31 LP dan rutan. Dari jumlah itu, sebanyak 105 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 43 orang warga negara asing (WNA). "Itu dengan rincian 105 WNI dan 43 WNA. Mereka menghuni 31 LP dan rutan di Indonesia," tambahnya. Akbar menjelaskan, para narapidana mati itu tidak punya anggaran khusus selama berada di rutan atau LP. "Kalau anggaran khusus untuk terpidana mati tidak ada. Anggarannya sama dengan penghuni yang lain," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya