Batu Sandungan Bernama PK

Golda Eksa
23/5/2016 00:30
Batu Sandungan Bernama PK
(MI/Susanto)

SIKAP tegas tanpa kompromi terhadap pengedar narkoba kelas kakap ditunjukkan Presiden Joko Widodo di awal kepemimpinannya. Permohonan grasi ia tolak dan eksekusi hukuman mati pun dijalankan. Tahun lalu, eksekusi dilakukan dalam dua tahap terhadap 14 terpidana kasus narkotika. Sebagian besar terpidana merupakan napi berkebangsaan asing sehingga menyedot perhatian internasional. Sejumlah pemerintah negara asal terpidana sempat mengajukan protes, bahkan sampai mengutuk hukuman tersebut. Jokowi bergeming. Hukuman mati tetap dilaksanakan, dengan tujuan membuat jera para pengedar dan bandar narkoba. Saat ini masih ada ratusan terpidana kasus narkoba vonis mati belum menjalani eksekusi walau vonis mereka sudah dijatuhkan sejak lama.

Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Media Indonesia, Jumat (20/5), menegaskan urungnya eksekusi bukan lantaran disengaja oleh kejaksaan selaku eksekutor. Para terpidana mati itu biasanya langsung melakukan pembelaan kala mendengar kabar rencana eksekusi, seperti mengajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). "Kami berharap tentunya MA (Mahkamah Agung) segera mengambil sikap karena filternya di sana. Kami berharap secepatnya (kasasi dan PK) diselesaikan," ujar Prasetyo. Jaksa Agung mengatakan proses hukum yang berlaku di Indonesia harus dihormati. Pada prinsipnya, kejaksaan hanya terkendala persoalan yuridis, yaitu upaya hukum yang ditempuh terpidana mati.

"Contohnya, terpidana bernama Doctor (Humprey Ejike, warga negara Nigeria) yang tiga kali ajukan PK. Kalau ketentuan hukum begitu, mau bagaimana kita?," terang Prasetyo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan pun mengamini bahwa pemilihan terpidana mati yang akan dieksekusi didasarkan atas tuntas atau tidaknya proses hukum yang tengah ditempuh terpidana. Baik Kejaksaan Agung maupun pemerintah menyatakan tahun ini akan dilaksanakan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga, setelah gelombang pertama dan kedua terlaksana tahun lalu.

"Saya baru bicara dengan Jaksa Agung, make sure, orang yang akan dieksekusi adalah orang yang masalah hukumnya sudah selesai," kata Luhut ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, Jumat (20/5). Pemerintah enggan mengungkap terlalu cepat jadwal eksekusi mati gelombang III demi menghindari polemik berkepanjangan. Meski demikian, Luhut memberi ancang-ancang waktu, keluarga terpidana mati akan diberi tahu eksekutor tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi itu.
"Kalau ndak (seperti itu), nanti jadi sinetron," cetus Luhut. Di kesempatan terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengakui, menjelang eksekusi mati, para terpidana mati cenderung langsung melakukan upaya hukum, baik kasasi maupun PK. Apalagi, jika ada kebocoran daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

"Mereka biasanya langsung PK untuk mengulur waktu. Tapi saya tidak ingat jumlahnya berapa. Biasanya meningkat jelang eksekusi," tutur Suhadi. Mengingat kedaruratan bahaya narkoba, MA berupaya mempercepat proses putusan kasasi ataupun PK yang diajukan terpidana. Meski demikian, menurut Suhadi, selepas kasasi, eksekusi mati tetap bisa dilaksanakan. "Siapa pun kalau sudah dapat putusan tetap, bisa dieksekusi. Putusan tetap itu sampai kasasi," ujar Suhadi ketika dihubungi, Minggu (22/5).

Sinkronisasi
Pemahaman yang tidak selaras antara pihak Kejaksaan Agung, pemerintah, dan MA menunjukkan masih ada perbedaan interpretasi tentang eksekusi di tengah PK. Bukan hanya itu, hukum masih memungkinkan terpidana kasus narkoba untuk mengajukan PK lebih dari sekali. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan Pasal 268 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana lewat Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 bertentangan dengan UUD 45. Pasal itu sebelumnya menyebut PK boleh dilakukan satu kali saja. Dengan keputusan MK tersebut, artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali.

Namun, MA kemudian menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No 7 Tahun 2014. Isinya ialah petunjuk MA kepada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding untuk membatasi pengajuan PK sebanyak satu kali saja. Bukannya tidak menyadari ada putusan uji materi MK itu. MA menyatakan suratnya tetap didasarkan perundangan yang lebih khusus, di luar UU KUHAP yang dianulir MK, yakni Pasal 24 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan PK tidak dapat dilakukan PK kembali. Kemudian, Pasal 66 ayat (1) UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang menyebut bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan sekali.

SEMA itu hanya mengecualikan tentang peluang diprosesnya PK lebih dari sekali jika ada lebih dari satu putusan PK yang saling bertentangan dalam objek perkara yang sama, baik perdata maupun pidana. Atas banyaknya ambiguitas hukum terkait dengan PK, anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menyarankan adanya sinkronisasi aturan PK antara dua lembaga kehakiman itu. Kebingungan sangat mungkin muncul dari para pencari keadilan. Menurut Syafi'i, pada dasarnya eksekusi mati sudah bisa dilaksanakan saat ada putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi hak hukum yang digunakan terpidana, yang biasanya ialah PK atau grasi.

"Jadi memang peraturan masih memungkinkan orang untuk melakukan PK. Kan putusan itu masih bisa ditunda pelaksanaan (eksekusi)-nya. Apa ini sebuah strategi? Kita tidak bisa menduga. Tapi paling tidak, hukum masih memberikan peluang kepada terhukum sesuai ketentuan yang ada untuk memperjuangkan haknya," terang Syafi'i, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5). Pengajar ilmu hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar pembatasan PK sebaiknya digarap dalam revisi UU KUHAP di DPR. Persoalan itu harus dijadikan prioritas karena kepastian hukum sangatlah penting.

Gerak cepat
Bagaimanapun, kata Fickar, pengajuan PK berulang tetap harus diterima lebih dulu oleh pengadilan. Itu didasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan. Dampaknya, Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengeksekusi mati. Terpidana bak diberikan kesempatan untuk menggunakan semua hak hukumnya. Alhasil, beberapa bandar narkoba, seperti Freddy Budiman, penyelundup 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia pada 2012, kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat berharap Kejaksaan Agung bergerak cepat mengeksekusi, terutama terhadap terpidana vonis mati dalam kasus narkoba. Bila terlarut dalam upaya terpidana untuk mengulur-ngulur waktu, para bandar masih akan terus menjalankan bisnis narkoba dari dalam jeruji. Politikus PDIP itu mengatakan upaya mengulur waktu juga bisa saja diakomodasi pihak MA dengan kesengajaan menunda-nunda aliran perkara.

Henry menyatakan ada kemungkinan suap untuk memperlambat penyerahan berkas PK itu, seperti kasus suap untuk menunda pelimpahan putusan PK yang diungkap KPK bulan lalu yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. "Karena Pemohon PK sudah mengetahui dirinya akan dieksekusi mati sehingga memang akan mengulur-ulur waktu," tandasnya. (Pol/Kim/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya