Perkuat Transparansi Penanganan Perkara di MA

Christian Dior Simbolon
22/5/2016 13:39
Perkuat Transparansi Penanganan Perkara di MA
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MAHKAMAH AGUNG (MA) harus memperkuat transparansi proses penanganan perkara di lembaganya. Selama ini, jual beli informasi di tubuh MA kerap terjadi lantaran para pihak yang berperkara 'dipermainkan' mafia perkara di ruang-ruang tertutup.

"Kebanyakan mafia perkara beraksi di ruang-ruang yang tertutup. Ini karena proses penanganan perkara tidak transparan. Ada semacam pembiaran di sini," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi, Minggu (22/5).

Pembiaran itu, lanjut Oce, terlihat dari pejabat MA yang terkesan menganggap kasus-kasus mafia perkara yang terjadi sebagai fenomena yang biasa. Hingga kini, relatif belum ada terobosan dari MA untuk menambal celah-celah potensi korupsi.

Salah satu contoh pembiaran ialah proses alur perkara yang masih memungkinkan pegawai MA berkontak langsung dengan pihak-pihak yang mengajukan kasasi. Selain itu, belum ada prosedur transparan terkait biaya penanganan dan lama penanganan kasus. Informasi terkait perkara pun sepenuhnya 'dikuasai' pegawai atau panitera MA.

"Sistem yang potensial koruptif ini harus segera diubah. Proses penanganan perkara di MA itu masih semacam hutan belantara. Seharusnya itu dibuka ke publik. Bentuk sistem yang memungkinkan semua tahapan bisa diketahui dan perkuat pengawasan internal," ujarnya.

Terkait transparansi tahapan penanganan perkara, Oce mengatakan, MA bisa menggunakan peran teknologi informasi dalam melacak proses penanganan perkara. Perjalanan berkas perkara misalnya, bisa dipublikasikan di website MA sehingga para pihak yang berperkara tidak perlu bolak-balik ke MA untuk menanyakan kelanjutan kasus mereka.

"Pertemuan antara yang berperkara dengan orang dalam MA itu cukup di meja registrasi saja. Di sisi lain, MA juga perlu membuat sistem pengaduan. Jadi, pihak yang berperkara bisa melaporkan kalau ada pegawai MA yang mau memainkan perkara," cetusnya.

Adapun terkait penanganan kasus dugaan korupsi di MA yang melibatkan sejumlah birokrat MA, Oce optimistis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikannya. Dari sisi teknis hukum, KPK tidak akan kesulitan karena sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan memeriksa saksi-saksi.

"Beberapa kali, KPK sudah lakukan penyitaan. Artinya, (KPK) sudah memetakan kasusnya seperti apa. Kalau pun ada yang mencoba menghalang-halangi penyidikan, KPK bisa memidanakan. KPK bisa melakukan itu," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya