Polri Fokus Dalami TPPU Kasus Kondensat

MI
20/6/2015 00:00
Polri Fokus Dalami TPPU Kasus Kondensat
(MI/M IRFAN)
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri fokus mencari bukti yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dugaan korupsi penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

Upaya tersebut dilakukan dengan mempelajari berbagai dokumen hasil sitaan dari rumah para tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) pada Kamis (18/6). Juga, penggeledahan kantor salah satu pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo (HW) pada hari yang sama.

"Kami sekarang fokus soal TPPU. Untuk dugaan korupsi sudah bulat. Mencari tahu TPPU tidak hanya melalui dokumen hasil penyitaan, juga dari keterangan yang diberikan para saksi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Jakarta, kemarin.

Menurut rencana, penyidik akan memeriksa sekretaris Honggo yang dijumpai di kantornya ketika penyidik menggeledah. Pemeriksaan terhadap sekretaris Honggo berinisial J itu dijadwalkan pada Senin (22/6).

Lebih lanjut, kata Victor, saat ini penyidik juga masih mempelajari keterangan Raden dan Djoko dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Raden, seusai diperiksa, Kamis (18/6), menyatakan tidak mengetahui mengenai pencucian uang dari hasil penjualan kondensat. Ia hanya berkomentar mengenai tudingan penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, SKK Migas (dulu BP Migas) memiliki wewenang untuk menjual kondensat bagian negara di dalam negeri. "Kalau untuk kilang yang dijual ke dalam negeri, prosesnya melalui penunjukan langsung. Lelang dilakukan jika tidak diserap oleh kilang dalam negeri, baru itu dilelang, entah ke dalam atau luar negeri. Prosesnya dahulukan dalam negeri dan itu penunjukan langsung," jelas Raden.

Mengenai penunjukan PT TPPI, Raden mengatakan keputusan tersebut lahir setelah rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dari hasil rapat, JK mengatakan PT TPPI harus beroperasi kembali. "Makanya harus disuplai kondensat," jelas Raden.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Beo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya