HUKUMAN wali kota nonaktif Palembang Romi Herton beserta istrinya, Masyito, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Romi ditambah menjadi tujuh tahun penjara dan Masyito enam tahun. Bahkan hak politik Romi dicabut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan para anggota M Hatta, Kresna Menon, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro mengeluarkan putusan itu pada Kamis (18/6).
"Dijatuhi pidana 7 tahun penjara untuk Romi Herton dan 5 tahun penjara untuk Masyito," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta yang juga anggota majelis hakim saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Hatta menambahkan keduanya juga tetap harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Penambahan denda itu sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim M Mukhlis.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menambah hukuman bagi Romi Herton, yakni mencabut hak politik dipilih dan memilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan badan.
"Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," lanjutnya.
Menurut dia, Romi merupakan pejabat publik yang sengaja menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, agar bisa memenangi sengketa pilkada Kota Palembang di MK sebesar Rp2,75 miliar.
"Hak politik dia dicabut karena Romi merupakan pejabat publik yang berupaya menyuap Ketua MK dalam sengketa pilkada. Pencabutan hak politik ini agar bisa menimbulkan efek jera," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Romi dan 4 tahun penjara kepada Masyito. Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik keduanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Pulung Riandoro, menuntut Romi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta serta hukuman tambahan pencabutan hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 11 tahun.
Sementara itu, Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan 4 bulan kurungan.
Karena menilai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu ringan, KPK langsung mengajukan banding. Langkah tersebut kemudian diikuti Romi dan Masyito. (Adi/P-5)