PERMINTAAN Mahkamah Agung untuk seleksi calon hakim akhirnya dipenuhi pemerintah, yakni tidak lebih dari 500 formasi. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi selanjutnya meminta MA mengajak Komisi Yudisial (KY) guna menyeleksi calon hakim.
Politikus Hanura itu menegaskan kedua institusi tersebut harus menyusun tata cara seleksi, kriteria, dan syarat calon hakim secara bersama-sama. "Jadi secara administrasi MA dan KY buat peraturan bersama terkait dengan syarat-syarat hakim dan sebagainya," ujar Yuddy di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan MA semula mengajukan 750 formasi calon hakim. Namun, Yuddy tidak menjelaskan alasan pemerintah enggan mengakomodasi semua permintaan MA. "Pengajuan 750, yang disetujui di bawah 500 orang."
Juru Bicara Kemenpan dan Rebiro, Rini Widyantini, mengatakan MA akan melanggar UU No 49/2009 tentang Peradilan Umum, UU No 50/2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bila tidak menggandeng KY.
"Untuk mengatasi krisis hakim sekaligus tidak melanggar UU, Kemenpan dan Rebiro berencana mengadakan pertemuan bersama dengan MA dan KY yang didahului pertemuan secara terpisah dengan Sekjen MA dan para anggota KY," imbuh Rini.
Sikap MA Juru bicara MA Suhadi berkeras KY tidak akan dilibatkan dalam tahapan tes hingga wawancara calon hakim. Suhadi beralasan seluruh calon hakim belum tergolong pejabat negara karena masuk jalur CPNS.
Menurutnya, ketiga UU tersebut menjelaskan proses pengangkatan hakim dilakukan oleh MA dan KY setelah memenuhi syarat-syarat menjadi hakim. "KY dilibatkan untuk mendidik dari segi kode etik dan perilaku. Kan masuknya sebagai pegawai negeri," tegas Suhadi.
Setelah menerima secara resmi surat persetujuan dari Kemenpan dan Rebiro, sambung Suhadi, MA akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengumumkan seleksi hakim kepada masyarakat, terutama ke perguruan tinggi.
"Untuk tes awal, seluruhnya didaftar di perguruan tinggi masing-masing. Kemudian tim bawa soal yang telah diterbitkan dengan perguruan tinggi. Masuk ke komputer, jika lulus, masuk profile assessment, psikotes, baru wawancara dari sisi yuridisnya," terangnya.
Suhadi menyebut, dari 500 calon hakim yang akan diseleksi, kebutuhan hakim peradilan merupakan yang paling banyak. Adapun terkait dengan kepastian berapa pembagian jatah untuk tiap-tiap peradilan, nantinya akan disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
"Nanti dirapatkan kembali antara dirjen-dirjen, peradilan umum berapa, agama berapa, dan TUN berapa," ungkapnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan MA melanggar UU bila tidak melibatkan KY dalam seleksi calon hakim. Dengan demikian, sambungnya, calon hakim yang lolos seleksi berpotensi untuk digugat.
"Itu bertentangan dengan tiga UU tahun 2009. Ya biar saja, biar masyarakat yang menilai. Nah, ini kalau ada yang gugat bagaimana?" keluhnya.
Ia meminta pemerintah segera mengadakan pertemuan MA dan KY sekaligus membentuk panitia seleksi bersama calon hakim. (P-5)