Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBANNYA proses penyelesaian perkara tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditengarai karena adanya campur tangan pihak lain yang menghendaki kasus segera dihentikan. Demikian pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dihubungi, Sabtu (21/5).
"Yang jelas ada dukungan, pesanan, dari Jakarta. Saya tidak tahu siapa yang memesan itu," katanya.
Tudingan tersebut menyusul upaya pembelaan yang dilakukan La Nyalla melalui gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tunggal sidang praperadilan di PN Surabaya pada Selasa (14/4) telah mengabulkan gugatan tersebut. Sedangkan sidang praperdilan kedua dengan perkara berbeda yang diajukan tersangka akan diputuskan Senin (23/5).
"Sidang praperadilan kedua ini harusnya pembacaan kesimpulan dulu baru putusan, tapi malah ditiadakan hakimnya. Ini kan aneh karena langsung agenda putusan," ujarnya.
Maruli enggan berspekulasi apakah bentuk campur tangan pihak lain itu menyasar PN Surabaya. Menurutnya, jika hakim kembali menganulir penetapan tersangka, maka kejaksaan tetap menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Sampai kapan pun saya akan keluarkan sprindik sampai perkara ini bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor. Karena apa gunanya ada Pengadilan Tipikor kalau toh perkara hanya selesai di praperadilan oleh hakim tunggal yang gak jelas," ujarnya.
Rencana penerbitan sprindik baru diakui Maruli sudah dipersiapkan. Materi perkara tersebut masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Sejauh ini ada beberapa pihak bank yang sudah diperiksa terkait penelusuran aliran dana dari Kadin Jatim kepada La Nyalla maupun keluarga dan kerabatnya.
"Tapi hasil pemeriksaan bank-bank itu belum kita masukan ke dalam berkas (perkara). Kalau nanti kita kalah praperadilan, baru kita buatkan sprindik (dengan materi aliran dana) baru itu," terang dia.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Sementara perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga masih terkait dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim kurun 2011-2014 yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
La Nyalla dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved