Presiden Cabut Revisi UU KPK

Arif Hulwan
20/6/2015 00:00
Presiden Cabut Revisi UU KPK
Presiden Jokowi memimpin Ratas membahas Stranas PPK yang dihadiri sejumlah menteri dan instansi terkait, di Kantor Presiden, Jakarta.(MI/PANCA SYURKANI)
PRESIDEN Joko Widodo secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebagaimana usulan DPR.

Bahkan, pemerintah akan menarik revisi UU antirasywah itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Pemerintah tidak pada posisi memperlemah KPK sehing-ga pemerintah memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno seusai rapat terbatas soal Inpres No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pembe-rantasan Korupsi, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Pascapenolakan itu, Teten Masduki, anggota Tim Komunikasi Presiden, menyebut Mensesneg Pratikno dan Menkum HAM Yasonna Laoly akan mengurus administrasi pengeluaran revisi UU KPK dari Prolegnas 2015. "Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah," ucapnya.

Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menyatakan revisi UU KPK itu tidak termasuk rancangan jangka menengah ataupun pendek prolegnas pemerintah.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengapresiasi sikap Jokowi tersebut. Pada pertemuan itu, ia juga merekomendasikan kepada Presiden agar soal revisi UU KPK itu dilakukan setelah pembahasan revisi UU KUHP dan UU KUHAP rampung.

Ruki mengakui celah lemahnya kelembagaan KPK pada poin penyidik yang pernah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Begitu pula dalam hal ketiadaan SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia.

"Revisi terhadap UU KPK dilakukan setelah sinkronisasi semuanya. Tidak boleh duluan. Itu kemudian disambut oleh Presiden," kata Ruki.

Sebelumnya, revisi KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015. Itu merupakan hasil rapat Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).

Polri mendukung
Lembaga Bhayangkara tidak mempersoalkan KPK mendapatkan keistimewaan.

"Kalau pemberantasannya memang perlu wewenang luar biasa, bisa saja dilakukan. Polri sendiri tidak akan meminta hal serupa," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Namun, menurut Badrodin, perlu ada kajian akademis agar kewenangan itu bisa masuk ke UU.

Meski Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bergeming. "Kita kan mau mencari jalan terbaik dalam pemberantasan korupsi. Jadi saya kira masalah revisi UU KPK itu kan sudah pasti harus direvisi karena sudah masuk Program Legis-lasi Nasional 2015," kata Fadli di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, revisi UU KPK sebagai momen yang tepat untuk memperbaiki kekurangan KPK karena KPK telah beberapa kali kalah dalam sidang praperadilan.

"Sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda, kurang dua alat bukti, kemudian masalah penyidik yang tidak legal, kan berbahaya," pungkas Fadli.

Senada dengannya, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan revisi bukan untuk melemahkan KPK, melainkan demi menyempurnakan UU KPK. Ada tiga poin, katanya, yang perlu direvisi. Pertama soal SP3, kedua penyadapan, dan ketiga pengawasan terhadap KPK.

"Revisi bisa berjalan berbarengan. Kalau menunggu (revisi KUHP), nanti barangnya enggak jadi semua," tuturnya. (Wib/Adi/Beo/Nur/Nov/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya