Jangan Takut kepada Lion Air

Andhika Prasetyo
21/5/2016 07:20
Jangan Takut kepada Lion Air
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

PEMERINTAH diminta tidak takut dalam menghadapi maskapai penerbangan Lion Air yang kerap melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan penerbangan.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menegaskan hal itu, kemarin, saat menanggapi gugatan yang dilayangkan Lion Air terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Nizar, hal itu tidak berdasar.

"Jangan mundur satu langkah pun. Mereka menuntut karena meminta diberi peringatan dulu sebelum disanksi. Padahal, sebagai regulator, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2009, kalau ada maskapai melakukan kesalahan, Kemenhub berhak memberikan sanksi meski tanpa peringatan dan investigasi sebelumnya," ujar Nizar.

Lion Air diberikan dua sanksi oleh Kemenhub.

Sanksi pertama ialah pembekuan ground handling akibat kelalaian prosedur mengantarkan penumpang internasional pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 10 Mei 2016.

Sanksi kedua berupa tidak diberikannya izin rute baru selama 6 bulan karena keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot akibat uang transpor mereka belum dibayar pada hari yang sama dengan kejadian kesalahan pengantaran penumpang internasional ke terminal domestik.

Menurut Nizar, langkah yang diambil Kemenhub dengan menjatuhkan sanksi tersebut sudah sangat tepat.

"Jangan sampai goyah. Sanksi harus ditegakkan, dilaksanakan," tegas Nizar.

Ia menambahkan insiden yang terus-menerus terjadi di Lion Air sudah sangat fatal.

"Karena dalam penerbangan, yang terpenting ialah keamanan dan kenyamanan. Kalau sebuah maskapai tidak bisa memberikan itu, Kemenhub berhak memberi sanksi walau tanpa peringatan."

Masih beroperasi

Lion Air melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.

Harris mengatakan Suprasetyo dilaporkan karena seluruh sanksi yang dijatuhkan berdasarkan persetujuan dan tanda tangan dia.

Pelaporan itu dikaitkan Lion Air dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud Pasal 421 dan 335 KUHP.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyatakan keberatan dengan sanksi yang dia nilai tidak logis dan sewenang-wenang.

"Kami bertahan tidak menerima sanksi itu."

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramuraharjo mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum dapat berkomentar mengenai pelaporan atas keputusan publik yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara.

Namun, Hemi justru menyoroti aksi Lion Air yang masih membuka pemesanan kursi di website Lion Air untuk rute yang ditutup.

Salah satunya rute Jakarta-Si-ngapura yang penjualannya akan ditunda selama satu bulan.

Terkait dengan pemesanan kursi yang masih berjalan tersebut, kata Helmi, Ditjen Perhubungan Udara mensyaratkan dua hal.

Pertama, penumpang wajib dialihkan ke penerbangan lain dan khusus ke penerbangan milik perusahaan lain, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan.

Kedua, jika pengalihan itu menyebabkan selisih harga lebih rendah dari Lion Air, maskapai penerbangan itu wajib mengembalikan kelebihan biaya kepada penumpang.

Di lain pihak, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi santai laporan Lion Air ke Bareskrim Polri itu.

"Enggak apa-apa, itu kan haknya orang," kata Jonan di Jakarta, kemarin. (Ire/Ant/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya