Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) menurut mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sudah tepat. Hamdan menambahkan, putusan tersebut sudah sesuai dengan asas keadilan dari sisi konstitusi.
“Putusan MK sudah benar, pertimbangan-pertimbangan yang cukup fair, cukup dasar dari sisi konstitusi,” ujar Hamdan, Jumat (20/5).
Hamdan menambahkan, putusan MK sudah sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang hanya mengatur terpidana saja yang bisa mengajukan PK. Putusan MK, kata Hamdan, meluruskan kembali aturan dalam Pasal tersebut yang telah ditabrak kekuasaan Orde Baru dalam kasus Muchtar Pakpahan.
Pelarangan itu menurutnya untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) terpidana yang sejak awal merasa terenggut keadilannya. Selain itu, posisi Kejaksaan yang berada di bawah pemerintah memberikan peluang yang berlebihan (eksesif) sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki.
“Jika jaksanya diberi kesempatan PK, jaksa kan saat ini masuk anggota kabinet yang berada di bawah pemerintah, itu sangat memberikan peluang untuk eksesif, untuk diperalat kekuasan, inilah yang dihindari sejak awal sehingga memang sejak awal PK itu untuk terpidana,” jelas Hamdan.
Potensi adanya kesalahan putusan oleh hakim agung di tingkat kasasi memang tidak bisa ditampik, meski demikian Hamdan menilai hal itu bukan persoalan utama yang bisa mengebiri hak terpidana.
“(Kalau ada putusan yang salah) persoalannya itu profesionalisme MA yang harus diperbaiiki, bukan menambah prosedur karena di PK masih ada peluang salah. Jadi hakim sebelum tanda tangan itu harus yakin, jangan kerja sembrono,” jelasnya.
Sebelumnya melalui uji materi Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra senilai 904 miliar. MK menyatakan JPU tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya. Putusan itu diketok pada Kamis (12/5) lalu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon, Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit (tegas) tersurat dalam norma a quo,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved