E-Perda Cegah Terbitnya Perda Bermasalah

Erandhi Hutomo Saputra
20/5/2016 17:53
E-Perda Cegah Terbitnya Perda Bermasalah
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi pembentukan perda berbasis daring yakni e-perda. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan peluncuran e-perda tersebut untuk mewujudkan nawacita dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi.

Pesan Presiden Jokowi agar para kepala daerah untuk melakukan penyederhanaan regulasi, kata Tjahjo, telah ditindaklanjuti dengan menghapus perda kabupaten/kota bermasalah yang menghambat investasi sebanyak 777 oleh Gubernur. Ditargetkan, kata Tjahjo, pada Juni mendatang seluruh perda hingga peraturan menteri dalam negeri (permendagri) sebanyak 3139 yang menghambat investasi segera dihapus.

“Optimis angka 3000 perda akan dapat dibatalkan dengan didukung e-perda yang diluncurkan hari ini,” ujar Tjahjo dalam peluncuran e-perda dan teleconfrence dengan Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (20/5).

Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono menyebut adanya e-perda merupakan refleksi hadirnya negara di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan publik. Dalam e-perda tersebut terdiri dari e-register, e-fasilitasi, dan e-konsultasi.

Nantinya pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak perlu lagi berbondong-bondong ke Jakarta hanya untuk berkonsultasi tentang rancangan perda, akibatnya belanja perjalanan dinas dapat ditekan. “e-perda adalah bentuk kerja nyata, di situasi publik yang (menginginkan) transparansi sebagaimana tuntutan good governance,” ucapnya.

Mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengapresiasi adanya e-perda sebagai suatu terobosan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Selain itu, adanya e-perda bisa mencegah terbitnya perda-perda bermasalah karena konsultasi bisa dilakukan sejak awal secara daring. Disamping itu menurut Ryaas Mendagri tidak perlu lagi repot-repot membuang energi untuk membatalkan perda-perda.

“Sehingga tidak bisa ada lagi perda yang tidak ssuai kebutuhan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merugikan kepentingan umum, konsultasi bisa sejak awal, jadi sebelum membuat perda bisa mendapatkan petunjuk dan arahan (apakah perda) sesuai apa tidak,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya