Pengawasan Dana Desa Diperketat

Lina Herlina
20/5/2016 15:02
Pengawasan Dana Desa Diperketat
(Antara/Zabur Karuru)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memperketat pengawasan dana desa. Apalagi, berdasarkan kajian KPK, ada beberapa masalah dalam penggunaan dan pelaporan dana desa di daerah.

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, mengatakan, pada 2015, penyerapan dana desa sebesar 99,97 persen dari total anggaran Rp635,35 miliar lebih untuk 2.237 desa. Pada 2016 ini, jumlah dana desa meningkat dua kali lipat menjadi Rp1,425 triliun lebih untuk 2.253 desa.

"Hal ini menjadi kesyukuran sekaligus tantangan tersendiri bagi seluruh pihak, khususnya bagi pemerintah dan masyarakat desa karena dana pembangunan akan dikelola bertambah rata-rata dua kali lipat dari tahun sebelumnya," kata Agus, Jumat (20/5).

Agus menambahkan, meskipun penyerapan dana desa 2015 cukup baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pengelolaannya masih terjadi berbagai masalah. Diantaranya, ditemukan adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, prioritas pengguna dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta masih sulitnya pemerintah desa dalam mengelola dana desa karena kemampuan teknis dan adminisitratif yang masih terbatas.

"Tentunya kesemua hal ini menjadi bahan evaluasi dalam melaksanakan kebijakan penggunaan dana desa 2016 ini. Perlu keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal implementasi kebijakan dana desa. Khususnya pihak-pihak yang secara langsung berfungsi sebagai aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama bersinergi mengawasi, mensupervisi, dan memonitoring serta melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang diperlukan," urai Agus.

Agus berharap, ke depannya ada koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengawasan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa. "Saya yakin dan percaya, jika kita mampu membangun kerja sama dan kekompakan dalam mengawal desa, maka harapan menjadikan desa yang kuat sebagai ujung tombak pemerintahan," imbuhnya.

Sementara, Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, KPK melakukan penindakan dan pencegahan terintegrasi, termasuk konsen terhadap dana desa.

Sejak 2014, Undang-undang Desa dibuat agar penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa bisa dilakukan dengan benar. Walaupun setiap desa hanya mendapatkan Rp250 juta hingga Rp300 juta per desa pada 2014, tapi jumlahnya tidak sedikit secara keseluruhan di Indonesia.

Pada 2015, dana desa naik sekitar Rp29 triliun dan 2016 meningkat lagi menjadi Rp46,7 triliun. "Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK pada tahun terkait dana desa, ada beberapa yang belum pas dan harus diperbaiki," serunya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya