MA Bermasalah Secara Lembaga

Cahya Maulana
20/5/2016 14:32
MA Bermasalah Secara Lembaga
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus suap Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna yang menyebut Syamsul R Chaiago dan dua hakim agung lain itu tidak bisa dipisahkan dari MA sebagai kelembagaan. Sehingga KPK bersikeras mengungkap jaringan mafia peradilan dan seluruh aktornya.

"Fakta sidang Andri itu sebetulnya kalau kita bicara kasus itu, saya gak boleh bicara kasus. Saya ingin kalau kita bicara kasus itu tidak dipisahkan dari kasus MA secara keseluruhan," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (20/5).

Menurutnya, KPK terpanggil untuk membersihkan ranah peradilan dari tindak pidana korupsi. Sehingga perkara Andri dan suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution merupakan bagian kecil yang sedang diusut KPK untuk menelusuri peta besar dari praktik korupsi di MA.

"Kita sedang mencari supirnya (Sekretaris MA Nurhadi, Royai) dan juga dalam rangka merangkaikan pasalnya ya. Merangkaikan nanti. Paniteranya kan sudah ada, pelaku-pelaku lain nanti pasalnya kita gabungkan. Nanti kita mengarah kepada oh mafia peradilan oh ini pelakunya," paparnya.

Agus berjanji seluruh fakta persidagan yaitu keterlibatan hakim agung akan didalami guna memberantas praktik korupsi di MA. "Sangat didalami. Datanya pun semakin bertambah," tukasnya.

Pada persoala ini, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun ia belum juga penuhi paggilan sebagai saksi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya