Jaksa Kasus Pencabulan Anak Diminta Banding

20/5/2016 07:15
Jaksa Kasus Pencabulan Anak Diminta Banding
(ANTARA/Prasetia Fauzani)

HUKUMAN yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri terhadap terdakwa pelaku pencabulan 58 anak di bawah umur dinilai tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. Padahal, kejahatan yang dilakukan pengusaha asal Kediri, Sony Sandra, 60, ini masuk kategori kejahatan luar biasa.

“Hasil putusan tesebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang menegaskan kejahatan seksual terhadap anak ialah kejahatan luar biasa,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am saat dihubungi Media Indonesia, tadi malam.

Sebelumnya pada Kamis (19/5) siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Sony Sandra. Sony juga didenda Rp250 juta atau hukuman pengganti empat bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti menyetubuhi anak di bawah umur dengan memberi imbalan ke para korban. Pengakuan terakhir yang diungkap sebanyak 58 anak jadi korban.

Mereka yang dicabuli mendapatkan imbalan antara Rp400 ribu dan Rp500 ribu. Kasus itu terungkap setelah beberapa korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Terhadap vonis itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk mereka menyampaikan sikap.

Asrorun menyebutkan di negara hukum, KPAI menghormati putusan hakim. KPAI meminta agar jaksa banding.

“Pasalnya (hukuman) itu tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat dan juga tidak mempertimbangkan keadilan korban, melihat fakta jumlah korban banyak dan meninggalkan trauma, serta merusak masa depan anak,” tukas Asrorun.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur juga mendukung supaya jaksa mengajukan banding. Hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak No 35/2014.

“Harusnya jaksa mengajukan kasasi lalu Badan PP dan PA kita yang ada di Kediri harusnya mendampingi,” ujarnya. (Try/Mut/FL/MY/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya