DPR Diharapkan Fokus Selesaikan RUU Krusial

Nur/P-3
20/5/2016 06:35
DPR Diharapkan Fokus Selesaikan RUU Krusial
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta DPR mengkaji kembali mekanisme penentuan durasi masa sidang.

Hal itu penting dilakukan demi mengoptimalkan kinerja dewan di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Peneliti Formappi, Abdul Sahid, mengusulkan masa kerja anggota dewan dibuat fleksibel.

Artinya, hari kerja disesuaikan dengan agenda prioritas yang diputuskan.

"Bila agendanya banyak, masa reses dikurangi atau tetap bekerja di masa reses," katanya dalam diskusi tentang Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, perencanaan durasi masa sidang bisa berdampak pada hasil kinerja dewan.

Ia mencontohkan masa sidang IV yang hanya 18 hari kerja.

Jika dibagi dalam tiga fungsi utama dewan, rata-rata anggota dewan hanya mendapatkan alokasi enam hari kerja.

"Output dan kualitas legislasi seperti apa yang dapat dihasilkan dalam waktu yang begitu singkat?" tanya Abdul.

Dalam hal legislasi, imbuhnya, masa sidang IV dilewati tanpa prestasi, pasalnya tidak ada UU yang dihasilkan.

Hal itu menurun jika dibandingkan dengan masa sidang III yang menghasilkan empat UU.

Namun, hasil evaluasi Formappi menunjukkan tingkat kehadiran anggota dalam tiga kali rapat paripurna DPR pada masa sidang IV lebih baik ketimbang masa sidang III.

Tingkat kehadiran pada masa sidang IV rata-rata mencapai 63,54%, sedangkan pada masa sidang III hanya sekitar 50,53% hingga 63,39%.

Peneliti Formappi lainya, Lucius Karus, berharap DPR fokus menuntaskan tunggakan di bidang legislasi.

Setidaknya, kata dia, di masa sidang V sekarang ini, DPR bisa menyelesaikan dua RUU krusial, yakni RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Tax Amnesty.

"Dua RUU krusial itu mau tidak mau harus diselesaikan pada masa sidang ini. RUU Pilkada kalau tidak disahkan akan berdampak pada kualitas pemilu. Selanjutnya, kalau RUU Tax Amnesty tidak disahkan, itu akan berpengaruh pada APBN-P 2016 dan RAPBN 2017," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya