Jaksa Kasus Pencabulan di Kediri Didorong Ajukan Banding

Puput Mutiara
19/5/2016 20:05
Jaksa Kasus Pencabulan di Kediri Didorong Ajukan Banding
(ANTARA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Sony Sandra, 60, pelaku pencabulan anak, Kamis (19/5). Terdakwa dinilai terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak.

Menanggapi hukuman tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur menilai, bahwa hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak No.35/2014.

"Harusnya jaksa mengajukan banding. Kita yang ada di Kediri mendampingi," ujarnya.

Guna membantu pendampingan Badan PPPA, terang dia, pihaknya akan mengirim unit layanan dari pusat ke Kediri. Diharapkan dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum akan segera mengajukan banding.

Pasalnya, di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pemberatan Hukuman yang akan segera ditandatangani Presiden jelas tercantum hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhaadap anak. Mulai hukuman penjara 10 tahun, 20 tahun, hingga hukuman mati atau seumur hidup.

"Masing-masing ada pertimbangan oleh hakim. Misalnya, kalau korban lebih dari satu orang seperti kasus di Kediri harus ada hukuman pidana tambahan seperti kebiri kimia atau publikasi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya