MUHAMMAD Supari, suami mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, dan Tia Nastiti, anak Siti Fadilah, disebut menerima uang sebesar Rp118,365 juta dari pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"PT Indofarma Global Medika (IGM), setelah melakukan pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006, mengeluarkan uang sejumlah US$13 ribu atau Rp118,365 juta yang diberikan kepada Muhammad Supari selaku suami dari Siti Fadilah Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama-sama dengan Ary Gunawan," kata jaksa Risma Ansyari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikan Risma saat membacakan dakwaan untuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy yang didakwa bersama-sama Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.
Ary Gunawan ialah perwakilan PT IGM yang ditunjuk selaku penyedia barang dalam pengadaan alkes untuk penanganan flu burung.
Selain Muhammad Supari, anak Siti Fadilah, Tia Nastiti, juga disebut menerima uang sebesar Rp500 juta.
"Dalam proses pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dana APBNP TA 2006, Dodo Sugiarto menerbitkan cek senilai Rp1 miliar yang kemudian dibelikan traveller cheque Bank Mandiri sebanyak 40 lembar dengan nilai Rp25 juta per lembar dan 20 lembar di antaranya dengan nilai keseluruhan Rp500 juta diberikan kepada Tia Nastiti, anak Siti Fadilah Supari, melalui Nuki Syahrun," ungkap jaksa.
Dalam dakwaan, sejumlah orang juga disebut telah diperkaya oleh proyek tersebut, antara lain Ary Gunawan sebesar Rp3,312 miliar, Singgih Wibisono Rp24,47 miliar, dan Zulfachri Usman Rp1,098 miliar. (Adi/P-1)