Durasi Masa Sidang DPR Perlu Dikaji

Nur Aivanni
19/5/2016 19:20
Durasi Masa Sidang DPR Perlu Dikaji
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji kembali penentuan durasi masa sidang. Hal itu demi optimalnya kinerja anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsi utamanya di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Peneliti Formappi Abdul Sahid menyampaikan seharusnya masa kerja anggota dewan dibuat secara fleksibel, bukan hanya sekedar rutinitas saja. Fleksibel, lanjut dia, adalah hari kerja mereka disesuaikan dengan agenda prioritasnya.

"Kalau dalam pembuatan Undang-Undang perlu segera diselesaikan, anggota dewan bisa mengurangi jumlah hari reses atau melakukan sidang dalam masa reses," terangnya dalam acara Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016, di Jakarta, Kamis (19/5).

Menurutnya, perencanaan durasi masa sidang bisa berdampak pada hasil kinerja anggota dewan tersebut. Ia mencontohkan masa sidang keempat yang hanya berlangsung selama 18 hari. Jika dibagi untuk tiga fungsi utama dewan, maka rata-rata hanya mendapatkan alokasi enam hari kerja. "Output dan kualitas legislasi seperti apa yang dapat dihasilkan DPR dalam waktu yang begitu singkat?" tanyanya.

Dalam hal legislasi, masa sidang keempat disebut dilewati tanpa prestasi. Pasalnya, tidak ada penetapan UU pada masa sidang tersebut. Hal itu menurun dibandingkan masa sidang ketiga dimana anggota dewan bisa menghasilkan empat UU.

Dari hasil evaluasi Formappi, kinerja DPR baik di bidang legislasi, anggaran maupun pengawasan masih tidak mengalami perbaikan. Kendati demikian, tingkat kehadiran anggota dalam tiga kali rapat paripurna DPR masa sidang keempat lebih baik ketimbang masa sidang ketiga.

Tingkat kehadiran anggota pada masa sidang keempat rata-rata mencapai 63,54%. Sementara, pada masa sidang ketiga hanya berkisar antara 50,53% hingga 63,39%. "Ini cukup tinggi dari yang rendah," terangnya.

Kedisiplinan anggota dewan yang hadir baik dalam rapat paripurna maupun agenda DPR juga masih menjadi sorotan. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari anggota DPR itu sendiri.

"Yang dibutuhkan komitmen anggota DPR. Kalau mereka sadar dicitrakan buruk karena sering tidak hadir rapat, maka mereka harus berubah. Mereka kan wakil rakyat yang harus menyuarakan kepentingan dalam rapat, gimana mau menyuarakan kepentingan rakyat kalau ngga hadir di dalam rapat," tuturnya.

Peneliti Formappi Lucius Karus pun menegaskan agar DPR mempersingkat masa reses dan memperpanjang masa sidang untuk menggenjot tugas anggota dewan, khususnya di bidang legislasi. "Waktu (masa sidang) yang singkat dengan kepentingan atau tugas DPR membuat mereka sangat sulit menghasilkan sesuatu," jelasnya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan kinerja, DPR harus memotong masa reses dan memperpanjang masa sidang. Dengan begitu, pembahasan legislasi tidak akan terputus ataupun tertunda. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya