KEMENTERIAN Dalam Negeri menyebut pengabulan permohonan pengunduran diri kepala daerah petahana (incumbent) sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 bergantung pada persetujuan DPRD di daerah bersangkutan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa secara sepihak menolak permohonan pengunduran kepala derah walaupun tindakan itu potensial dijadikan siasat untuk memberikan jalan kepada anggota keluarga mereka untuk maju di pilkada 9 Desember mendatang.
"Dasarnya (penolakan pengunduran diri) apa? Harus diputuskan DPRD dulu dong. Enggak bisa asal nolak kalau ada keputusan DPRD yang menerima pengunduran diri itu. Tapi, alasan mundur harus disampaikan kepada DPRD dan masuk ke diktum keputusan DPRD agar kami (Kemendagri) enak menilainya," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Tjahjo menampik anggapan bahwa pilihan Kemendagri itu terkesan memberi jalan bagi politik dinasti. Pasalnya, larangan politik dinasti sudah diatur dalam UU Pilkada. Hanya ada upaya segelintir kepala daerah untuk menyiasati aturan tersebut.
Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai upaya pengunduran diri itu. Intinya, celah untuk melanggengkan politik dinasti harus dicegah. "Kalau ternyata mereka mundur demi politik dinasti, saya kira masyarakat bisa menilai etika politik pejabat bersangkutan. Harusnya yang bersangkutan menyelesaikan kontrak politik dengan berbuat yang terbaik bagi masyarakat sampai akhir masa jabatan," tegas Tjahjo.
Dalam pandangan Kemendagri, lanjutnya, petahana ialah pejabat yang mesti menyelesaikan masa jabatannya. Jika berhenti, harus dengan alasan kuat, yakni berhalangan tetap akibat meninggal dunia, kasus hukum, ataupun tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana.
"Kalau menurut saya, satu hari pun (sudah disebut) petahana. Petahana itu dalam konteks hak minimal pejabat daerah mendapatkan pensiun. Jadi menjabat setahun atau seminggu sama saja," jelasnya.
Celah politik dinasti itu datang dari Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/ VI/2015. Surat itu mulanya bertujuan memberi kejelasan soal petahana bagi KPUD dalam menerima atau menolak calon yang mendaftar.
Tafsir petahana dalam surat edaran KPU itu menyatakan seseorang disebut petahana jika mendaftar sebagai pasangan calon pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015 dan masih menjabat sebagai kepala daerah. Saat ini, MK tengah memproses uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur soal politik dinasti.
Tetap petahana Anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Panja RUU Pilkada, Arif Wibowo, menyatakan sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pemda pada 2009, kepala daerah yang telah menjabat lebih dari 2,5 tahun dianggap telah menjabat selama satu periode.
"Jadi, kalau mundur jelang pilkada, keluarga mereka tetap tidak bisa mencalonkan diri karena status kepala daerah tersebut masih sebagai petahana," jelas politikus PDIP itu.
Seharusnya, kata dia, KPUD berpegang pada tafsir MK itu dan tidak hanya terpaku pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU Pusat sebagai petunjuk teknis. (Wib/Uta/P-3)