HARAPAN pasangan beda agama dapat melangsungkan pernikahan yang diakui hukum negara kandas. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pengujian UU Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan, "Pernikahan sah, apabila dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan itu."
Pemohon, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi, beranggapan pasal tersebut diskriminatif dan berimplikasi pada tidak sahnya pernikahan di luar hukum agama.
Namun, majelis hakim berpendapat pernikahan harus dilihat tidak hanya dari aspek formalitas, tapi juga aspek spiritual dan sosial. Agama merupakan keabsahan pernikahan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif oleh negara. Oleh karena itu, alasan pemohon yang dirugikan hak konstitusionalnya tidak berlasan menurut hukum. "Permohonan ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum," ujar ketua majelis Arief Hidayat dalam agenda pembacaan putusan di MK, kemarin.
Menurut mahkamah, dalam kehidupan bernegara berlandaskan Pancasila, agama menjadi landasan bagi komunitas individu dan wadah dalam hubungan dengan Tuhan YME. Negara berperan memberikan pedoman untuk mejamin kepastian hukum dalam ikatan permikahan yang sah.
Saat menanggapi penolakan gugatan oleh MK, Damian selaku pemohon mengatakan pemerintah belum mengakomodasi fenomena yang ada di masyarakat. Warga negara yang melangsungkan pernikahan beda agama berpotensi menyelundupkan hukum.
"Pasangan beda agama kembali ke keadaan penuh ketidakpastian, apakah mereka bisa atau tidak melakukan penikahan di Indonesia," katanya seusai sidang putusan. (Ind/P-2)