PEMERINTAH menyetujui usulan DPR terkait dengan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak yang beranggapan bahwa revisi UU tersebut akan memperlemah dan memangkas kewenangan KPK. Padahal, revisi itu dinilai justru untuk memperkuat posisi KPK.
Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan revisi UU KPK bukan berarti akan memperlemah, melainkan untuk memperbaiki dan menata peraturan yang selama ini bermasalah.
"Jangan berpikiran negatif dulu. Berdasarkan pengalaman dalam praktik, revisi dilakukan justru untuk menata," ujar Wicipto kepada Media Indonesia, kemarin.
Wicipto mengatakan dalam hal revisi ini semua pihak perlu memahami peraturan dalam UU KPK. "Jadi, menurut saya, semua pihak harus memahami bahwa pengaturan dalam UU KPK melahirkan masalah," kata Wicipto. Ia menambahkan, ada lima hal yang dipermasalahkan dalam rencana revisi UU KPK ini, yakni kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, kewenangan penuntutan, dewan pengawas, pelaksana tugas (Plt) pimpinan, serta keputusan pimpinan yang kolektif kolegial (lihat grafik).
Di mata Wakil Presiden Jusuf Kalla, revisi UU KPK tidak untuk memperlemah, justru sebaliknya dapat memperkuat KPK. Namun, di luar itu, ia menilai kewenangan KPK memang mesti dibatasi. "Ya, sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak," ujar JK, kemarin.
JK mengatakan utamanya bagaimana merumuskan ukuran tanggung jawab dari KPK. Bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. "Kan harus ada batasannya juga," tuturnya.
Meski begitu, JK menuturkan pemerintah belum membicarakan revisi UU KPK. Namun, ia berkeyakinan perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK. "Tapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan," katanya.
Terkait revisi itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya tidak diajak bicara terlebih dulu, baik oleh DPR maupun pemerintah. Meskipun dalam membuat atau merevisi UU ada di tangan DPR dan pemerintah, menurutnya sebagai pemakai UU sebaiknya KPK diajak bicara. Ruki menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan revisi UU KPK jika revisi akan mereduksi kewenangan KPK. Disiapkan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa pemerintahlah pihak yang mengusulkan agar UU KPK ini direvisi dan masuk Prolegnas prioritas 2015.
Sebaliknya, Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengaku rencana perubahan UU KPK merupakan inisiatif DPR sepenuhnya sehingga pemerintah belum tahu pasti perubahan yang akan dilakukan dalam UU nomor 30 itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengklaim KPK telah setuju soal revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, revisi yang diinginkan KPK ialah revisi terbatas.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan jika DPR dan pemerintah sepakat melemahkan KPK, masyarakat harus menghukum partai baik dalam pilkada maupun pilpres. (Nov/Wib/Cah/Kim/X-7)