Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada kartel di antara perusahaan pembibitan ayam skala besar sehingga menjatuhkan harga ayam siap potong di tingkat peternak.
Oleh karena itu, KPPU menyesalkan langkah pemerintah yang memfasilitasi kebijakan pemusnahan (afkir dini) indukan ayam yang dilakukan 17 perusahaan pembibitan ayam.
Hal ini dikemukakan anggota majelis KPPU Sukarmi se usai persidangan dugaan kartel ayam yang menghadirkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno dan wakil 17 perusahaan pembibitan ayam di Kantor KPPU, Jakarta, kemarin.
"Kalau ada kesepakatan, melanggar UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha karena menimbulkan kartel ayam," kata Sukarmi.
Muladno mengakui kebijakan pemusnahan 6 juta indukan ayam secara bertahap sejak November 2015 merupakan satu-satunya jalan untuk memangkas jumlah ayam yang berlebihan.
Karena kelebihan pasokan sekitar 6% per tahun, lanjut Muladno, harga ayam siap potong di tingkat peternak jatuh di bawah harga pokok produksi.
Kondisi ini berlangsung sejak 2012 hingga saat ini.
"Peternak mengeluh harga jatuh karena kelebihan pasokan. Lalu disepakati pangkas 6 juta indukan ayam," ujar Muladno.
Kebijakan afkir dini dilakukan pertama kali November 2015 sebanyak 2 juta ekor.
Sebulan kemudian harga ayam di tingkat peternak mulai membaik.
Lalu Januari 2016, pemerintah kembali meminta perusahaan memusnahkan 1 juta ekor.
Di saat itulah KPPU menyetop kebijakan itu karena dinilai melanggar UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha.
KPPU menduga ada kartel dalam keputusan afkir dini tersebut.
Muladno menyebut kesepakatan 17 perusahaan tersebut bukan kartel, melainkan konsolidasi untuk kebaikan.
"Saya sudah siapkan draf peraturan untuk mengatur impor indukan dan bibit ayam."
Manajemen PT Japfa Comfeed Indonesia menyatakan tidak ada kesepakatan afkir dini di antara 17 perusahaan.
"Kebijakan itu dikeluarkan Dirjen PKH bukan kesepakatan kami," ungkap kuasa hukum PT Japfa, Rizkiya Rikrik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved