RUU Kejahatan Seksual Masuk Prolegnas

19/5/2016 06:45
RUU Kejahatan Seksual Masuk Prolegnas
(ANTARA/IRSAN MULYADI)

Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mendorong rancangan undang-undang penghapusan Kejahatan Seksual masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2016.

Pasalnya, saat rapat penyusunan jadwal Baleg masa persidangan V tahun 2015-2016, banyak anggota Baleg meminta DPR segera membahas RUU tersebut mengingat maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi.

“Pada dasarnya sudah menjadi kesepakatan teman-teman di Baleg, walaupun harus menunggu sikap fraksi masing-masing dalam pembahasan perubahan prolegnas, kita jadwalkan Juni mendatang,” kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/5).

Politikus partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait dengna rencana penambahan undang-undang pada prolegnas perubahan. “Apakah prolegnas yang 40 UU itu akan ada penambahan lagi, sangat tergantung komunikasi kita dengan pemerintah,” tambah dia.

Pemerintah saat ini menggodok Peraturan Perubahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang memasukkan hukuman pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual.

Saat menanggapi hal itu, Supratman berpendapat perppu bertujuan mengisi kekosongan hukum dan acuan bersama. Namun, menurutnya, akan lebih baik apabila ada UU khusus yang mengatur terkait kejahatan seksual.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan draf dan naskah akademik RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sudah ada dari jaringan perempuan.

Kendati belum sempurna, draf tersebut dapat dijadikan sebagai syarat. “Paling tidak diputuskan dulu jadi prolegnas prioritas,” tandasnya. (Ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya