Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR dituntut segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Paling tidak regulasi itu sudah rampung satu tahun jelang pemilu dilaksanakan.
“Yang paling mengkhawatirkan ialah otoritas pembentuk UU. Pemerintah dan DPR tidak ada langkah serius untuk UU ini. Seharusnya kita tak lagi bicara pembentukan UU, itu harusnya sudah selesai. Kalau tidak, kita akan terjebak pada injury time seperti pemilu sebelumnya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dalam seminar publik Kodifikasi UU Pemilu di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika pengesahannya molor dan mendekati tahapan pemilu, persoalan serius dikhawatirkan akan muncul. Langkah itu sekaligus bertujuan untuk persiapan pemilu serentak 2019. Oleh karena itu, ia mendesak mendagri serta menkum dan HAM untuk memberi perhatian lebih kepada soal tersebut.
“Dikhawatirkan, kita tidak punya waktu untuk memperhitungkan apakah norma yang disusun itu satu sama lainnya saling mendukung atau justru ada yang bertentangan,” imbuhnya.
“Begitu ada yang berbenturan, nanti praktiknya bergantung pada penafsiran penyelenggara dan hakim. Ini membuka ruang ketidakpastian. Presiden harusnya memberikan instruksi kepada para menteri soal ini.”
Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris berharap pilkada serentak tidak hanya untuk sekadar serentak, tetapi juga harus memiliki nilai tambah. Baginya, sangat disayangkan apabila itu tidak memiliki nilai tambah serta hanya berdampak pada efesiensi waktu dan biaya saja, tetapi tidak ada peningkatan efektivitas pada hasil pemilu.
“Kebutuhan kita ialah menghasilkan pemerintahan yang efektif di tingkat nasional dan lokal, bukan semata-mata serentak,” ujar Haris.
Soal desakan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengatakan segera melakukan rapat internal untuk mengatur jadwal masa sidang, termasuk jadwal pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sudah disepakati bahwa RUU Pilkada harus selesai pada bulan ini.
Sejauh ini soal aturan mundur anggota dewan saat maju pilkada masih harus dibahas untuk beberapa hal, yakni soal anggaran pilkada dari APBN atau APBD dan soal syarat maju calon kepala daerah dari parpol serta dari jalur independen.
Sanksi politik
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menambahkan poin mengenai pemberian sanksi terkait dengan politik uang masih belum menemukan titik temu.
Untuk itu, pemerintah masih mereformulasi bagaimana mekanisme yang tepat dalam pemberian sanksi administratif berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang melakukan politik uang. “Soal sanksi politik uang masih alot,” terangnya.
Ada dua mekanisme yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama rekomendasi sanksi diskualifikasi oleh Bawaslu provinsi langsung ditindaklanjuti KPU provinsi. Kedua rekomendasi diskualifikasi Bawaslu provinsi bisa ditindaklanjuti KPU provinsi setelah banding dulu ke Bawaslu pusat. (Nur/P-2)
astri@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved