Sanksi Politik Uang Masih Direformulasi

Nur Aivanni
18/5/2016 20:49
Sanksi Politik Uang Masih Direformulasi
(Ilustrasi)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyampaikan poin soal pemberian sanksi terkait politik uang masih belum menemukan titik temu dalam pembahasan revisi UU 8/2015 tentang Pilkada. Untuk itu, pemerintah masih mereformulasi bagaimana mekanisme yang tepat dalam pemberian sanksi administratif berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang melakukan politik uang.

"Soal sanksi politik uang masih alot," terangnya, Rabu (18/5).

Ia menjelaskan pemerintah masih mempertimbangkan formulasi yang tepat dalam pemberian sanksi administratif berupa diskualifikasi paslon. Ada dua mekanisme yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, rekomendasi sanksi diskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi nantinya langsung ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi. Kedua, rekomendasi diskualifikasi Bawaslu Provinsi baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi setelah banding dulu ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, yang masih menjadi pertimbangan pemerintah adalah kesediaan Mahkamah Agung untuk menerima pengajuan kasasi jika paslon tidak puas dengan keputusan Bawaslu Pusat. "Kalau kasasinya ke MA, MA mau atau tidak. Sanggup atau tidak. Harus konsultasi dulu," tambahnya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan pihaknya masih menunggu bagaimana konstruksi penanganan hukum yang diatur dalam UU. "Kita lihat dulu bagaimana konstruksi dari UU-nya. Apalagi ini baru pertama ada yang seperti itu," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya