Kejagung Yakin Negara Merugi dalam Kasus Dahlan Iskan

Ind/P-1
18/6/2015 00:00
Kejagung Yakin Negara Merugi dalam Kasus Dahlan Iskan
(MI/ANGGA YUNIAR)
KEPALA Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin menegaskan pengadaan mobil listrik dalam perhelatan APEC 2013 telah merugikan negara karena menggunakan uang negara yang diambil dari tiga BUMN (Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia).

Menurut Turin, BUMN adalah bagian dari milik negara sesuai UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Dua UU itu mengatur definisi kepemilikan negara.

"Ya, sementara itu dasar hukum formilnya," kata dia.

Karena itu, sambungnya, para penyidik kejaksaan mengajukan 32 pertanyaan terkait peran mantan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.

"Kita masih mendalami peran apakah dari yang bersangkutan dalam kasus ini. Pertanyaannya seputar peran Pak Dahlan. Ada kegiatan itu, kita tanya anggarannya dari mana, berapa nilainya, siapa yang merencanakan spesifikasinya, bagaimana seputar administrasinya, dan surat-surat yang dia keluarkan dan ketahui," pungkas Turin.

Dahlan sendiri enggan berkomentar setelah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik.

"Saya tidak memberi keterangan karena Pak Yusril sudah memberi keterangan," ujarnya.

Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan gagasan pengadaan mobil listrik yang digunakan sebagai kendaraan operasional dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Fasifik (APEC) telah dibahas dalam rapat kabinet.

Dahlan sebagai Menteri Negara BUMN ketika itu menjalankan tugas sesuai kesepakatan.

Menurut Yusril, pembiayaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN itu adalah biaya sponsor.

"Diadakan rapat staf BUMN, dicarikan satu solusi. Perusahaan yang bersedia menjadi sponsor ialah Pertamina, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara. Bukan ditunjuk ataupun diminta. Unsur korupsinya tak ada karena yang dipakai ialah dana promosi. Dana promosi itu sudah disepakati perusahaan itu sendiri, jadi cost mereka sendiri," kata Yusril seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Yusril menyebut tidak ada unsur penyelewengan kewenangan dari kasus pengadaaan mobil listrik tersebut.

Diakuinya, dari 16 mobil yang yang direncanakan, yang selesai hanya tiga buah.

Ditambah lagi, mobil-mobil itu tidak bisa digunakan dan kemudian dihibahkan ke sejumlah universitas.

Karena itu, sambung dia, permasalahannya ialah soal perdata antara BUMN dan perusahan yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Menurut Yusril, BUMN didirikan oleh negara untuk berbisnis, tetapi tidak dibiayai negara.

Dengan demikian, tidak bisa disimpulkan adanya unsur kerugian negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya