KEPALA Subbagian Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Sutedjo Sulasmono, kemarin, membeberkan aliran uang untuk mantan atasannya, Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutedjo mengaku pernah menyetor Rp150 juta ke Waryono.
Uang itu berasal dari setoran para rekanan yang menggarap proyek perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM pada 2012.
"Uangnya dari koordinator untuk perawatan gedung kesetjenan yang dikumpulkan dari rekanan, seingat saya sampai sekitar Rp300 juta," tutur Sutedjo yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Waryono Karyo tersebut.
Di sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Waryono telah menerima dan mengumpulkan uang dari rekanan yang mengerjakan pemeliharaan gedung Kesetjenan ESDM tahun 2012.
Sutedjo mengatakan ia tak menerima langsung uang tersebut dari para rekanan.
Uang itu diterimanya dari para koordinator yang bertugas mengumpulkan uang dari rekanan, yakni Sugiono, Tri Joko Utomo, Matnur Tambunan, Kausar Armanda, dan Darwis Usman.
Setelah uang terkumpul, Sutedjo kemudian menyerahkan Rp100 juta kepada Cawa Atara selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM.
Keduanya kemudian mengantarkan duit ke Waryono.
"Saya bersama PPK yang serahkan. Saya menyerahkan satu amplop Rp100 juta. Kata Cawa, ditambahkan Rp50 juta," sebut Sutedjo.
Uang itu, sambungnya, diserahkan pada awal 2013 di ruang tamu Waryono Karno di Kantor ESDM.
Kata Waryono, uang itu untuk menunjang kegiatan operasional.
Waryono, menurut Sutedjo, ketika itu, hanya meminta amplop berisi uang yang kemudian diletakkan di meja.
"Taruh saja di situ," kata Sutedjo menirukan Waryono.
Jatah proyek Di sidang itu, Sutedjo juga mengatakan ia pernah diperintahkan Koordinator Satker Kegiatan Setjen ESDM, Sri Utami, untuk memberikan pekerjaan ke anak perusahaan Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE), sebuah yayasan di lingkungan Kementerian ESDM yang diketuai Waryono Karyo.
Keterangan tersebut disampaikan Sutedjo seusai jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai kedatangan Drajat Budianto dan Pudji Astuti, dua karyawan PT Sanggraha Mitra Kersa (SMK), anak dari perusahaan YPE.
"Selanjutnya saya serahkan pekerjaan perawatan gedung tersebut kepada YPE setelah saya dapat perintah dari Sri Utami," kata Sutedjo.
Kegiatan yang akan dikerjakan oleh SMK ialah perawatan dan renovasi Gedung Setjen ESDM Plaza Centris, Kuningan, Jakarta Selatan, dan Gedung Setjen ESDM , Cikini, Jakpus.
"Dia (Drajat) datang mengaku dari YPE. Menawarkan paket-paket pekerjaan," sebutnya.
Sutedjo juga mengaku kerap berkomunikasi dengan Sri Utami yang juga orang kepercayaan Waryono karena kegiatan perawatan dan renovasi memang diawasi Sri Utami selaku koordinator satker kegiatan.
Pada sidang sebelumnya, disebutkan dalam BAP bahwa kegiatan perawatan dan renovasi gedung kesetjenan dan kegiatan sosialisasi sepeda sehat merupakan kegiatan fiktif.
Selain itu, kegiatan fiktif itu ikut membagi-bagikan uang ke sejumlah pihak termasuk ke beberapa yayasan, termasuk YPE yang menerima Rp865,5 juta. (P-1)