Indikasi Pelemahan makin Terasa

Cahya Mulyana
18/6/2015 00:00
Indikasi Pelemahan makin Terasa
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium indikasi kuat pelemahan terhadap lembaga tersebut setelah revisi Undang-Undang KPK No 30/2002 resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, Selasa (16/6).

Salah satu yang hendak direvisi ialah hak penyadapan.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyiratkan hak penyadapan membuat lembaga antirasywah berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang dari inisiatif DPR. Tampaknya justru akan melemahkan, mengerdilkan, dan mereduksi kewenangan, misalnya penyadapan hanya ditujukan pada pihak yang telah diproses justisia (penyidikan)," ujar Indriyanto di Jakarta, kemarin.

Ia menilai upaya pelemahan KPK tidak hanya melalui sidang gugatan praperadilan, tetapi juga lewat DPR.

"Makin terlihat usaha sistematis pelemahan KPK, baik melalui peradilan maupun kelembagaan politik," sesal dia.

KPK, sambungnya, secara institusi menolak diberikan kewenangan surat perintah perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kalaupun revisi UU akhirnya mencantumkan hal tersebut, Indriyanto meminta harus didirikan terlebih dahulu Dewan Pengawas KPK.

Dewan tersebut berwenang mengawasi proses penindakan dan mengawasi etika pegawai serta pimpinan.

"KPK menolak bila DPR berkeras memberikan kewenangan SP3 tanpa adanya dewan pengawas. Lebih baik dipertahankan saja tiada SP3," tegasnya.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sepakat dengan keberadaan dewan pengawas.

"Kewenangan dewan di antaranya mengizinkan penghentian penyidikan oleh KPK dan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan," imbuhnya.

Kalaupun opsi itu tidak dipenuhi, Ruki mendesak revisi UU KPK dititikberatkan pada pemberian kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan jaksa di luar kepolisian dan kejaksaan.

"Yang terpenting, revisi jangan memperlemah KPK," tukas Ruki.

Sikap Jokowi

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai, jika kewenangan KPK dilucuti, lebih baik lembaga adhoc tersebut dibubarkan agar tidak membuang-buang uang rakyat.

Pasalnya, KPK menjadi tidak jauh berbeda dengan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi.

"Jika DPR menghapus kewenangan KPK untuk penyadapan, melimpahkan penuntutan ke kejaksaan, dan boleh SP3, KPK menjadi sama dengan kepolisian sehingga tidak diperlukan lagi," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah berniat merevisi UU KPK.

"Yang sekarang terjadi kan inisiatif DPR," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan revisi UU KPK tidak berarti memperlemah, tetapi bisa berarti memperkuat.

"Diperketat aturannya, jangan sampai kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" tutur JK di Jakarta, kemarin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun meminta revisi UU KPK tidak dicurigai.

Hal itu berkaca dari kekalahan KPK di gugatan praperadilan dan penyadapan yang di sejumlah negara membutuhkan aturan lebih detail.

"Seperti apa model penyadapan nanti kita sepakati. Jangan belum-belum kita apriori. Semua harus diatur dengan baik," katanya. (Wib/Nov/Pol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya