Pembocor BAP Layak Dihukum Berat

Arv/Cah/X-11
17/5/2016 06:50
Pembocor BAP Layak Dihukum Berat
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PELAKU pembocoran berita acara pemeriksaan (BAP) Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja layak dihukum berat.

Pasalnya bocornya BAP ke ruang publik bisa menggiring opini untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan jika benar bocornya BAP dari penyelidik atau penyidik, internal KPK dapat melakukan pemeriksaan latar belakang bagaimana BAP tersebut bocor.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah disengaja atau karena kelalaian penyidik.

Apabila ditemukan kesengajaan, hal itu merupakan pelanggaran berat sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat membentuk majelis untuk memeriksa pegawai terkait.

"DPP membentuk Majelis Kode Etik setelah menerima hasil pemeriksaan penyidik/penyelidik yang menemukan adanya pelanggaran berat. Majelis Kode Etik selanjutnya akan menjatuhkan sanksi yang kemudian akan dieksekusi pimpinan," ujar Abdullah ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

"Apabila pelanggarannya ringan atau sedang, putusan langsung bisa diberikan atasan tanpa perlu membentuk DPP atau majelis kode etik," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan mantan Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean ketika dihubungi di tempat terpisah, kemarin.

"Kalau terbukti ada kelalaian, pihak internal harus segera lakukan tindakan. Jangan dibiarkan prosesnya berlama-lama," tandasnya.

Namun, Abdullah dan Tumpak mengingatkan kemungkinan bocornya BAP itu bukan saja dari penyelidik dan penyidik.

"Jadi, terperiksa dapat BAP kemudian BAP itu juga bisa diserahkan oleh terperiksa kepada pengacaranya," ujar Abdullah.

Sementara itu, KPK secara tegas mengatakan isu bocornya BAP Ariesman Widjaja tidak benar.

"Saya konfirmasikan tidak ada BAP yang bocor," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kemarin.

Menurutnya, BAP Ariesman yang beredar saat itu bukan berasal dari pemeriksaan penyidik.

Hal itu bisa dilihat nanti dalam proses pembuktian di pengadilan.

"BAP akan dibuka di persidangan, silakan ikuti di persidanganan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berang dengan data yang diduga berasal dari pemeriksaan Ariesman Widjaja.

Di BAP itu tertulis nama Ahok sebagai penerima kontribusi tambahan (bukan CSR) dari Agung Podomoro Land (APL).

Ahok disebutkan menerima Rp392 miliar dari PT APL.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya