Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum PKS akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan pemecatan Fahri Hamzah (FH) sebagai anggota PKS ke Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya majelis hakim kasus FH dianggap melakukan pelanggaran etika profesi (unprofessional conduct).
"Kita juga meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini," kata kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Zainuddin, hal itu dilakukan karena pihaknya mempertanyakan putusan sela yang diambil begitu saja tanpa menunggu tanggapan pihak tergugat.
Padahal, lanjut Zainuddin, dalam persidangan Senin (9/5) jelas-jelas majelis hakim menyatakan akan mengambil keputusan atas ajuan provisi itu setelah mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.
Zainuddin menyatakan provisi yang diajukan tergugat tidak berkaitan dengan pokok gugatan dalam persidangan karena keputusan pemecatan FH ialah keputusan partai.
Gugatannya ditujukan kepada setiap pemimpin DPP PKS yang tergabung dalam Majelis Tahkim, tetapi sebagai individu.
"Itu gugatan terhadap pribadi, sementara putusan yang dikeluarkan adalah putusan institusi atau lembaga," ujarnya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan proses hukum belum langsung selesai atas putusan provisi PN Jaksel yang memenangkan Fahri Hamzah sementara.
Ia mengingatkan proses gugatan itu masih berproses karena pihaknya telah mengajukan banding.
"PKS menghargai keputusan pengadilan. Kita ikuti proses dengan tekun. Siap ke proses selanjutnya. Ini masih panjang," ujar Mardani.
Sebelumnya, hakim I Made Sutrisna menetapkan putusan sela, Fahri masih berstatus sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR hingga gugatannya selesai disidangkan.
"Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya. Majelis Takhim dan DPP PKS selaku tergugat menghentikan semua putusan apa pun terhadap penggugat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved