Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaluddin dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Meski menyangkal di setiap persidangan, Jaksa KPK tetap berkeyakinan Kamaludin terbukti menerima uang ketok dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dalam persetujuan pertanggung jawaban APBD 2012, perubahan APBD 2013, persetujuan APBD 2014, dan persetujuan APBD 2015.
Kamaluddin, menurut Jaksa KPK, terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. Kamaluddin disebut bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya menerima uang ketok yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan dan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa KPK juga menuntut Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta dan aset Kamaluddin akan dilelang, dan diganti dengan penjara selama 1 tahun apabila harta yang dilelang tidak memenuhi uang pengganti.
Pembebanan uang pengganti Rp1,26 miliar itu, menurut Jaksa KPK, karena uang ketok yang diterima Kamaluddin merupakan uang negara yang berasal dari potongan anggaran tiap-tiap SKPD di Pemprov Sumut. Dalam dakwaan, Kamaluddin diduga menerima Rp1,41 miliar, namun dalam persidangan Kamaluddin hanya terbukti menerima Rp,1,26 karena uang Rp200 juta yang disebut dibagikan Gatot terkait uang ketok persetujuan APBD 2015, Kamaluddin hanya menerima Rp50 juta.
Jaksa KPK menilai Kamaluddin tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Kamaluddin juga tidak mengakui penerimaan uang, terlebih hingga pembacaan tuntutan Kamaluddin juga belum mengembalikan uang yang ia terima.
“Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, sekaligus tidak mengembalikan uang yang diterimanya. Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum” imbuh Jaksa Afni.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Kamaluddin mengaku akan membela diri dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan ia bacakan pada 25 Mei mendatang. Usai sidang, ia juga tetap tidak mengakui menerima uang ketok. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved