Koalisi Masyarakt Sipil: Moratorium Hukuman Mati

Rudy Polycarpus
16/5/2016 22:06
Koalisi Masyarakt Sipil: Moratorium Hukuman Mati
(MI/PANCA SYURKANI)

KOALISI Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati mendesak pemerintah menghentikan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Organisasi yang tergabung dalam koalisi itu antara lain Imparsial, Kontras, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, YLBHI, Migrant Care, Persaudaraan Korban Napza Indonesia, IKOHI dan Yayasan Gita Eklesia.

Mereka datang ke Istana Negara dan diterima staf Kantor Staf Presiden Ifdal Kasim, Senin (16/5). Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati rawan dilaksanakan di tengah sistem penegakan hukum yang masih terjadi praktik rekayasa kasus. Dengan kondisi sistem hukum yang demikian, penerapan hukuman mati menjadi sangat rentan teradap kekeliruan dan kesalahan dalam penghukuman bagi pelaku kejahatan.

Pasalnya, dalam sistem peradilan yang masih bobrok, akan sulit dilakukan koreksi bila hukuman mati jatuh pada orang yang salah. "Hukuman mati, kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dikoreksi," ujarnya seusai pertemuan.

Di sisi lain, Al Araf menyebutkan, ada temuan beberapa kasus terpidana hukuman mati mengalami proses tidak adil dalam mekanisme peradilan. Salah satu contohnya terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane.

Alasan berikutnya, Koalisi menilai, hukuman mati tidak berkorelasi menurunkan angka kejahatan. Dalam kasus narkotik, misalnya, Al Araf menganggap hukuman mati terhadap terpidana narkoba tidak lantas menekan angka kriminalitas peredaran obat-obatan terlarang tersebut. "Hukuman mati harus dievaluasi karena bukan jawaban menurunkan angka kejahatan," tandasnya.

Pemerintah, lanjut Araf, seharusnya mendorong praktik hukum yang dianggap lebih tepat dan beradab terhadap kejahatan yang dianggap serius.

Apalagi, sebagian besar negara di dunia sudah menghapus hukuman mati. Data yang dimiliki koalisi menyebutkan bahwa hingga akhir 2015 lalu, sebanyak 102 negara telah resmi menghapus hukuman mati.

Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani mengatakan, pemerintah harus berkaca pada eksekusi tahap II. Pasalnya, pada akhirnya terbuata ada temuan kejanggalan dalam kasus Mary Jane. Ia menandaskan, koalisi akan mengirimkan data para terpidana yang akan dieksekusi mati

"Wacananya, akan dibentuk tim untuk memeriksa sejarah dokumen terpidana mati itu. Kami akan minta ke Jaksa Agung, siapa-siapa yang divonis hukuman mati," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya