Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memastikan komitmen pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut data terakhir, baru 50 daerah dari 101 daerah yang akan menggelar pilkada yang telah menandatangani NPHD.
"Kemendagri harus turun tangan memastikan komitmen pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada terealisasi dalam bentuk NPHD," terangnya, Senin (16/5). Selain itu, menurut Titi, Kemendagri juga harus optimal memantau dan mengasistensi daerah-daerah yang punya kecenderungan lambat dalam melakukan penganggaran.
Pantauan ataupun asistensi tersebut, sambung Titi, menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi daerah dalam hal ada kekhawatiran terhadap kepastian penyelenggaraan pilkada. Itu juga menjadi penting mengingat dasar hukum pilkada yakni UU 8/2015 tentang Pilkada yang masih belum rampung dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Titi, Kemendagri bisa melakukan supervisi atau bahkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penganggaran benar-benar dilaksanakan oleh daerah. Kalaupun ada masalah di daerah, kata dia, Kemendagri bisa memetakan secara langsung masalah yang dihadapi oleh daerah yang bersangkutan.
Selain Kemendagri, kata Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus memberikan asistensi dalam memastikan penyusunan dan penandatanganan anggaran pilkada. "Minimal untuk identifikasi masalah yang dihadapi daerah dan kemudian memberikan rekomendasi penyelesaiannya," terangnya.
Juga, lanjut dia, apabila ada upaya menghambat dari pihak-pihak di daerah, KPU bisa langsung bisa memberikan alternatif penyelesaian dan penguatan pada jajaran KPU daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyampaikan daerah yang belum menandatangani NPHD lantaran mereka tengah menghitung ulang kebutuhan pilkada. Pasalnya, ada indikasi dalam pembahasan revisi UU 8/2015 tentang Pilkada ini bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) akan diserahkan ke masing-masing calon kepala daerah, jadi bukan lagi diserahkan kepada KPU.
"Sesuai perkembangan (revisi) UU Pilkada dan persiapan daerah, daerah sedang menghitung ulang kebutuhan," terangnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved