Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyiapkan pasukan eksekutor untuk pelaksanaan hukuman mati terhadap 16 terpidana kasus narkoba yang bakal menjalani eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sebanyak 180 personel dari Brimob Jateng telah disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Liliek Darmanto.
Sebanyak 180 personel yang telah disiapkan terdiri dari penembak dan pembantu. Setiap terpidana mati akan menghadapi 10 penembak dan dua personel bertugas menerangi dengan lampu.
Meskipun sudah menyiapkan pasukan, hingga kemarin belum ada kepastian pelaksanaan hukuman mati tahap tiga karena kewenangan dan keputusan hukuman mati berada di Kejaksaan Agung.
Kini petugas eksekutor maupun pengamanan masih ditempatkan di tiap-tiap kesatuan dan belum melakukan pergerakan secara besar-besaran ke Nusakambangan.
Soal nama-nama yang akan dihukum mati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membantah informasi yang beredar melalui pesan digital perihal identitas 16 terpidana kasus narkoba yang bakal menjalani eksekusi mati.
Penentuan narapidana yang bakal dieksekusi mati diputuskan jika dinilai telah memenuhi syarat yuridis dan teknis. Namun, Rochmad enggan mengutarakan apa saja parameter syarat tersebut.
Menurutnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga sudah menjelaskan realisasi eksekusi dipertimbangan dengan melihat berbagai aspek, termasuk agama. "Tunggu tanggal, waktu, dan mainnya. Saya tidak akan komentari semua, ya. Dan, semua belum."
Sebelumnya sempat beredar pesan elektronik identitas 16 terpidana mati dengan rincian tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan sembilan WNA.
Mereka ialah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria), Fredderik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Cheng Hong Xin (Tiongkok), Gang Chung Yi (Tiongkok), dan Jian Yu Xin (Tiongkok).
Terpidana WNI, yaitu A Yam, Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem, Fredi Budiman bin H Manan alias Budi, Zulfikar Ali alias Ali, Suryanto bin Swehong, Agus Hadi bin Hadi, dan Pujo Lestari bin Sukatno.
Tidak ikut campur
Soal mereka yang akan dihukum mati, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku tidak ikut campur.
Soal apakah dilaksanakan cepat atau lambat, kata Budi, ialah urusan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. "BNN sudah lakukan penyidikan sampai tuntas. Pokoknya hukum harus bisa ditegakkan," kata Budi.
Terkait dengan lambannya pelaksanaan hukuman bagi para terpidana kasus narkoba saat ini, Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Henry Yosodiningrat mengungkapkan ada oknum di sektor peradilan yang sengaja mengulur-ngulur waktu.
Upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) biasanya sangat lama diproses. "Jadi surat pemberitahuan lambat diberikan terpidana. Karena setelah ada surat ke terpidana, ada batas waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika lewat batas waktu, putusan harus segera dilaksanakan."(Gol/Beo/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved