Sikap Menhan yang Responsif Disesalkan

Arif Hulwan
16/5/2016 08:09
Sikap Menhan yang Responsif Disesalkan
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

SIKAP Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang responsif terhadap isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia dinilai bertentangan dengan logika publik sekaligus arahan Presiden Joko Widodo. Teguran diminta diberikan kepadanya. Namun, pandangan Menhan itu dinilai sebatas kewaspadaan.

"Ultimatum Menhan Ryamizard Ryacudu terkait buku-buku yang memuat sejarah, ajaran, hasil investigasi yang berhubungan dengan peristiwa 1965 dan PKI merupakan tindakan yang bertentangan dengan nalar publik, mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan ilmu pengetahuan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi.

Menurut dia, Jokowi sudah memerintahkan hal yang berlainan, yang lebih berfokus pada penegakan hukum itu ranah Polri, bukan TNI. Jika elemen tentara merespons perintah itu sebagai perintah represif, artinya mereka tidak mempertimbangkan penghargaan terhadap HAM dan ilmu pengetahuan.

Ia pun menduga isu itu dikobarkan kalangan TNI konservatif yang berkolaborasi dengan kelompok Islam garis keras. "Jokowi harus menegur Menhan yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik," cetus Hendardi.

Hendardi menekankan motif kegiatan pemutaran film, diskusi, dan terkait dengan peristiwa 1965 bukan bertujuan membangkitkan kembali komunisme. Itu dilakukan demi mengungkap kebenaran tragedi itu yang sesungguhnya dan meyakinkan negara untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin, mengakui indikasi kemunculan komunisme sudah nyata, di antaranya penyebaran sejumlah atribut palu-arit.

Kendati demikian, ia tak terburu-buru menyatakan PKI sudah bangkit. Perbedaan pernyataan antara Presiden dan Menhan dinilai sebagai persoalan sudut pandang. "Belum ada tindakan makar. Tapi kita waspada saja terhadap itu," jelasnya.

Hartind pun tak sependapat dengan pemberangusan kegiatan seperti diskusi tentang tragedi 1965. Jika memang ada indikasi pelanggaran UU, itu harus diserahkan kepada kepolisian. Sesuai dengan UU, TNI baru bisa turun ketika Polri tak mampu menanganinya lagi.(Kim/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya