Penangkapan 2 Aktivis di Ternate Menuai Protes

14/5/2016 21:34
Penangkapan 2 Aktivis di Ternate Menuai Protes
(Istimewa)

KELOMPOK Gerakan Masyarakat (Gema) untuk Demokrasi mengecam keras penangkapan dua aktivis atas kasus penggunaan kaos bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia yang disingkat PKI dan kepemilikan sejumlah buku.

Penangkapan itu dinilai telah menyalahi kewenangan dan melanggar hukum. Mereka pun meminta dua aktivis yang ditangkap di Ternate Maluku Utara pada Selasa (10/5) lalu, yakni Adlun Fiqri dan Supriyadi, segera dibebaskan.

"Intel Kodim 1501 Ternate telah melakukan pelanggaran atas penangkapan itu," kata juru bicara Gema Demokrasi, Asep Komarudin, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (14/5).

Menurut Asep, sejumlah perangkat aturan yang dilanggar itu yakni, Pasal 28 Konstitusi, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan UU No 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Bab V Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No 8/1981 tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat

"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Resort Ternate untuk menghentikan penahanan yang saat ini dilakukan terhadap Adlun sebab tidak berdasarkan hukum dan bahkan melawan hukum dan hak asasi manusia," katanya.

Penangkapan Adlun dan Supriyadi terjadi pada 10 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIT. Adlun dijemput di Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Ternate oleh empat orang anggota intel Kodim 1501 Ternate.

Usai itu, kamar Adlun digeledah. Sejumlah barang pun disita seperti, buku, satu buah laptop, dan kaos yang menurut TNI mengandung paham komunis. Penangkapan berlanjut ke Supriyadi di Cafe Djarod. Hingga akhirnya keduanya diinterogasi di Makodim 1501 Ternate. Baru kemudian diserahkan ke Polres Ternate pada pagi harinya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2016. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya