Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI I Made Urip mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Mengingat, saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal.
Untuk itu, pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi.
Hal tersebut disampaikan I Made Urip dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Taman Nasional Gunung Merapi terkait pelaksanaan program kemitraan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kunjungan dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi penyelamatan tumbuhan langka Merapi di Dusun Batur, Cangkringan, Sleman, DIY Yogyakarta, Sabtu (11/12/2021).
Made Urip mengatakan permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah seringnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keberadaan kawasan konservasi.
Menurut dia, konflik masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi sering terjadi terkait pemanfaatan kawasan konservasi.
Masyarakat yang sebelum penetapan kawasan merasa berhak untuk memanfaatkan lahan yang mereka garap yang saat penetapan kawasan merupakan kawasan konservasi.
"Karenanya, untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan perlu diatur pembangunan Kehutanan yang berbasis masyarakat dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat," kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, adanya pembatasan akses masyarakat dalam memasuki dan pemanfaatan kawasan konservasi, memunculkan konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi.
"Untuk itu, dirasa perlu memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki ketergantungan hidupnya dengan kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya, tanpa menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sambung Made Urip.
Legislator dapil Bali itu menambahkan, perlu mengubah arus paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan yang mengedepankan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan melalui kebijakan Kemitraan Konservasi.
Diharapkan melalui Kemitraan Konservasi ini terjadi sinergitas dan kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling menghargai, saling percaya, dan saling menguntungkan. (RO/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved