Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGABULAN permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat seluruh putusan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa menjadi sia-sia.
Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, berpendapat, putusan PK yang diajukan oleh jaksa sebelum adanya putusan MK tetap harus dieksekusi karena putusan MK tidak berlaku surut.
Untuk itu, Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali harus tetap dikejar oleh kejaksaan dan kemudian dijebloskan ke penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatan korupsi yang dilakukan.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan PK Kejaksaan Agung pada 11 Juni 2009 dengan memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun, hingga kini ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Putusan MK tidak bisa berlaku surut, berlakunya ke depan, bukan ke belakang, kalau tidak begitu tidak ada kepastian hukum. Tetap bisa dieksekusi," ujar Akhiar saat dihubungi, Jumat (13/5).
Akhiar berpendapat, meski aturan PK dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi terpidana atau ahli waris dapat mengajukan permintaan PK ke MA, tetapi pasal tersebut tidak mengatur larangan bagi jaksa untuk mengajukan PK sehingga jaksa bisa mengajukan PK.
"Tidak ada aturan yang melarang jaksa di KUHAP, sehingga ditafsirkan boleh," imbuhnya.
Sekali pun mengikat untuk dipatuhi, menurut Akhiar, putusan MK tidak mutlak selalu benar. Pasalnya, MK dalam putusan sebelumnya mengenai pengajuan PK memutus boleh dilakukan lebih dari satu kali, tapi lantaran tidak ada batasan, maka tidak menciptakan kepastian hukum, terlebih dengan putusan jaksa tidak boleh mengajukan PK, MK seperti condong kepada hak terdakwa karena seolah-olah terdakwa boleh mengajukan PK berulang kali sedangkan jaksa tidak boleh.
Dengan fakta tersebut, Akhiar menilai MA harus tetap memperbolehkan jaksa mengajukan PK sebagai salah satu asas keadilan dalam proses hukum. "PK ini kan dilakukan karena kemungkinan ada kesalahan, entah hakim salah menerapkan hukum atau ada bukti baru. Namun, kedua pihak (terdakwa dan jaksa) harus dikasih kesempatan yang sama, harus ada fairness," tutupnya. (Nyu/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved