Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kode etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pengawal Siyono, AKB T dan Ipda H, memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan dari kesatuan karena kesalahan prosedur yang menyebabkan terduga teroris Siyono meninggal dunia.
Muhammadiyah menanggapi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan karena hanya diputus bersalah secara etik dan tidak ada sanksi pidana terhadap kedua anggota Densus 88 itu.
"Kami sudah menduga polisi tidak akan pernah memberikan hukuman tegas berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. (Keputusan sidang etik) jelas tidak setimpal, ini masalah nyawa manusia (yang sudah hilang)," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/5).
Ketidakadilan keputusan tersebut membuat Muhammadiyah segera melakukan langkah-langkah agar kedua pengawal Siyono itu dapat dihukum secara pidana, salah satunya melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (15/5), tempat Siyono dinyatakan meninggal.
"Muhammadiyah akan melakukan upaya lain (untuk mencari keadilan). Kami bersama keluarga akan melaporkan secara resmi secara pidana ke Polres Klaten karena (adanya dugaan) pembunuhan. Pelaporan Minggu (15/5) ini jam 10.00 WIB," jelas Dahnil.
Selain melakukan pelaporan ke Polres Klaten, Dahnil menyebut Muhammadiyah juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan gratifikasi yakni pemberian uang Rp100 juta kepada istri Siyono, Suratmi, sebagai uang duka. Uang yang diberikan oleh Komandan Densus 88 Brigjen Eddy Hartono itu diduga berasal dari sumber yang tidak jelas.
"Ada dugaan gratifikasi berkaitan uang Rp100 juta yang diakui uang pribadi Komandan Densus. Kita minta KPK untuk mengusut asal usul uang itu," tukasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menghargai putusan sidang etik terhadap dua pengawal Siyono. Namun, ia meminta agar kedua pengawal Siyono juga diproses secara delik pidana.
"Keluarga korban tentu juga punya hak keadilan untuk diproses secara pidana, tidak hanya secara etik dengan mekanisme internal," ungkapnya.
Komnas HAM, kata Maneger, juga segera memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk memproses secara pidana seusai mempelajari putusan etik.
Adapun untuk mengevaluasi pemberantasan terorisme agar sesuai HAM, Komnas HAM telah membentuk Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme. Tim tersebut akan memberi masukan pemberantasan terorisme tanpa melanggar HAM kepada Pansus RUU Terorisme. (Nyu/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved