PANITIA pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten atau kota tidak perlu lagi cemas perihal dana pengawasan yang belum cair lantaran penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan Panwaslu masih terkatung-katung.
Kementerian Dalam Negeri berjanji segera mengeluarkan radiogram yang isinya memerintahkan pemerintah daerah segera menandatangani NPHD dengan Panwaslu.
"Siap, tidak ada masalah itu, dalam 1-2 hari akan kita terbitkan," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, kemarin.
Menurut Donny, pemerintah daerah sudah harus mencairkan dana pengawasan paling lambat pada 22 Juni. Bila tidak, Kemendagri akan memanggil tim anggaran pemerintahan daerah, Bawaslu provinsi, dan Panwas kabupaten/kota untuk mencari solusi.
"Mungkin karena ada yang Panwas belum terbentuk, sekretariat belum terbentuk, dan belum ada nomor rekening bank," tukasnya.
Sebelumnya, Kemendagri sudah menerbitkan radiogram yang memerintahkan kepala daerah segera menandatangani NPHD dengan KPU, Bawaslu, dan Panwaslu.
Namun, kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, radiogram itu hanya berimplikasi pada rampungnya anggaran untuk KPU. "Memang pada 28 Mei lalu, Kemendagri terbitkan radiogram. Namun, tidak berdampak pada cairnya dana pengawasan," kata Nelson, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Donny membenarkan ada kepentingan politik yang menyebabkan beberapa daerah enggan menyalurkan dana pilkada termasuk dana pengawasan. Kepala daerah yang telah dua kali menjabat sengaja menghambat karena merasa calon-calon yang maju tidak mampu menampung kepentingannya ketika lengser kelak.
"Kita mendapat info kepala daerah yang sudah dua kali menjabat dan tidak bisa lagi maju akan menyalurkan dana pilkada bila ada calon yang bisa dia akses, yang mampu mengamankan dia," ungkap Donny. (Nyu/P-5)