Kejagung Tunggu Keterangan Dahlan

MI
17/6/2015 00:00
Kejagung Tunggu Keterangan Dahlan
(MI/Galih Pradipta)
KASUS dugaan korupsi terkait dengan pengadaan 16 mobil listrik untuk kendaraan operasional dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 kini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.

Setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Agus Suherman (AS) yang juga mantan pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Dasep Ahmadi (DA), pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 kendaraan tersebut.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan pihaknya akan memanggil kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk dimintai keterangannya, hari ini.

Kesaksian Dahlan sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hal yang disampaikan para saksi, termasuk kedua tersangka. "Ini kesempatan Pak Dahlan untuk menyampaikan yang beliau ketahui sehingga perkaranya terang benderang, baik bagi penyidik maupun Pak Dahlan sendiri, sehingga kita tahu bagaimana peristiwa pengadaan mobil listrik itu yang sebenarnya," jelas Tony di kompleks Keja-gung, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Media Indonesia, Agus dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk tiga perusahaan BUMN, yaitu Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia sebagai penyandang dana promosi dan pengadaan mobil listrik yang diinisiasi oleh Dahlan sebagai Menteri BUMN.

"Agus diduga meminta tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik dan menunjuk perusahaan DA untuk pengerjaannya," urai Tony.

Dia menuturkan pengadaan mobil listrik dan proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Saat ini, imbuhnya, Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui besarnya kerugian negara dalam proyek mobil listrik itu. Sejauh ini, lanjut Tony, penyidik baru memperoleh data bahwa anggaran dari tiga BUMN tersebut yang terpakai untuk pengadaan mobil listrik sebesar Rp32 miliar.

"Perhitungan pastinya nanti akan kita panggil dari BPKP. Yang jelas pengadaan mobil itu menggunakan anggaran Rp32 miliar dari tiga BUMN. Ini bersangkut-paut dengan kontrak, spesifikasi, dan produk mobil. Oleh karena itu, harus meminta bantuan ahli dari BPK untuk menghitung besaran kerugian negara," tukasnya. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya