KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) selain disibukkan oleh gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka juga diguncang oleh mosi tidak percaya dari para pegawai terhadap pimpinan lembaga antirasywah itu. Akibatnya, 31 karyawan yang menginisiasi mosi itu terancam sanksi dirumahkan.
"Yang dimintai keterangan oleh pengawas internal sebanyak 31 orang pegawai. Sejauh ini baru sebatas dimintai keterangan dan belum ada keputusan. Juga untuk sanksi, bisa ringan (teguran), sedang (saksi administrasi dan skorsing), dan berat (dirumahkan). Itu juga harus melalui Dewan Pertimbangan Pegawai, dan tidak langsung oleh pimpinan yang memberikan sanksi," jelas Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Jakarta, kemarin.
Menurut Johan, langkah itu dilakukan setelah insiden tiga karangan bunga tak bertuan pada 4 Mei lalu. Tiga karangan tersebut berisi kata-kata satire, di antaranya, 'Terima kasih pimpinan KPK atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya'. Karangan bunga kedua menyatakan, 'Kami bangga pada AS, BW, dan Novel. Kalian orang berani! KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!'. Karangan bunga ketiga tertulis, 'Teruntuk pimpinan KPK para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji'.
"Waktu itu ada kiriman bunga yang tidak bernama yang mengejek pimpinan KPK. Lalu pengawas internal menelusuri siapa pengirim bunga itu. Ternyata ada beberapa pegawai KPK, lalu dilakukan pemanggilan untuk ditanyai apa yang mereka maksudkan dengan kata-kata itu," terang Johan.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan tidak ada pemecatan terhadap 31 pegawai yang dimintai keterangan karena mengkritik dengan karangan bunga. "Sanksi pemecatan? Isu dari mana pula itu. Macam-macam saja, (sanksi) itu ada perkomnya (peraturan komisi). Bukan mau-maunya pimpinan," tutur Ruki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, sebanyak 31 pegawai KPK yang terancam sanksi itu termasuk sejumlah penyidik, jaksa, dan pejabat struktural seperti biro humas.
"Munculnya kritikan melalui karangan bunga itu disebabkan pegawai tidak sepakat dengan sikap pimpinan yang terkesan membiarkan kasus gugatan praperadilan Budi Gunawan tanpa tindak lanjut dan juga membiarkan kasus Pak Abraham Samad, Pak Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. Itu membuat pegawai KPK yang lain ikut merasa terancam," ucap salah satu pegawai KPK.
Berlawanan Sementara itu, mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menjelaskan kondisi internal KPK saat ini memanas akibat konsolidasi dan komunikasi yang tidak berjalan sehat. Aspirasi pegawai berlainan arah dengan kebijakan pimpinan KPK.
"Kalau sampai terjadi protes pegawai seperti itu, mungkin ketika saluran yang biasa dilakukan tidak berjalan optimal dan efektif," ujarnya.
Menurut dia, selama delapan tahun berkarier di KPK, ia tidak pernah menyaksikan kritikan terhadap pimpinan seperti itu. "Ini merupakan sebuah gejala baru di KPK yang patut diwaspadai," tukas Abdullah. (Cah/P-3)