Jokowi Ingatkan Aparat Hukum

Rudy Polycarpus
13/5/2016 06:30
Jokowi Ingatkan Aparat Hukum
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)

PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan agar penegakan hukum dalam rangka mencegah ajaran komunisme tetap dalam rambu-rambu penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.

Jokowi, kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, mendapatkan keluhan dari kelompok masyarakat yang menilai tindakan aparat berlebihan dalam mencegah aktivitas yang dicurigai berbau komunisme.

“Ada masukan dari berbagai pihak kepada Presiden bahwa ada sebagian aparat yang dianggap kebablasan dalam menerjemahkan perintah Presiden untuk menertibkan upaya kebangkitan komunisme,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Presiden, jelas Johan, menginstruksikan aparat menggunakan pendekatan hukum dalam mengatasi kegiatan dan penggunaan sejumlah atribut yang menunjukkan identitas PKI. Dasar hukumnya ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Menurut Johan, Presiden sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar penegakan hukum tidak melanggar kaidah hukum yang diatur dalam konstitusi.

“Presiden telah memberi perintah dalam upaya menghentikan gerakan itu, tetapi harus menghormati kebebasan berpendapat. Karena itu, aparat yang sudah dianggap kebablasan harus dihentikan. Itu perintah Presiden,” tandasnya.

Berdasarkan kajian Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), sepanjang 2016 terjadi 41 peristiwa pelanggaran atas hak berkumpul dan berpendapat. Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan sejumlah kegiatan diskusi, peluncuran buku, teater, dan pemutaran film masih menghadapi tentangan dari aparat keamanan dan sejumlah elemen masyarakat.

Mencegah
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan akan memeriksa siapa pun yang kedapatan menggunakan atribut berbau komunisme. Hal itu dilakukan karena belakangan ini isu komunisme mulai meresahkan masyarakat. “Kalau menimbulkan reaksi dari masyarakat dan polisi tidak menyikapi, dikhawatirkan akan ada yang main hakim sendiri,” ujarnya.

Badrodin memastikan penindakan yang dilakukan kepolisian memiliki dasar hukum dalam rangka mencegah pihak tertentu melakukan kegiatan berbau komunisme yang berlebihan. Ia mencontohkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian bila menangkap orang yang memakai baju bergambar palu arit, bertujuan menanyakan motif si pemakai. “Begitu juga jika ada yang ketahuan menjual baju tersebut, akan ditanya apa tujuannya, apakah ada maksud menyebarkan paham tersebut atau tidak. Kalau iya, ada ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPD Irman Gusman menilai komunisme sudah tamat sehingga tidak perlu dikhawatirkan. “Komunisme sudah terbukti gagal sehingga harus disikapi dengan bijaksana. Jangan sampai seperti melihat hantu di siang bolong. Cukup jadikan kenangan pahit itu sebagai nostalgia masa lalu dan tidak melupakannya,” tukasnya. (Pol/Beo/YH/P-3)

rudy@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya